Saudi bakal izinkan pengacara perempuan hadiri sidang
Beleid baru itu berlaku bulan depan.
Kementerian Kehakiman Arab Saudi bulan depan mengizinkan pengacara perempuan menghadiri sidang. Peran mereka bakal sama seperti kuasa hukum lelaki.
Surat kabar Arab News melaporkan, Rabu (17/10), komite ahli di Kementerian Kehakiman telah mengirim rancangan peraturan itu kepada menteri kehakiman empat hari lalu. Sebelumnya, hanya pengacara laki-laki boleh hadir saat sidang. "Diharapkan dapat diberlakukan ketika peradilan dibuka kembali setelah libur Idul Adha," kata seorang sumber, seperti dikutip koran Al-Watan.
Komisi Hak Asasi Arab Saudi mengatakan rancangan beleid itu tidak akan membedakan antara perempuan dan lelaki dalam menjalankan profesi mereka. Aturan lama mewajibkan pengacara perempuan memiliki kantor sendiri dan tertutup, hanya mengambil klien perempuan, serta tidak boleh menghadiri sidang.
Dengan keluarnya peraturan baru, kuasa hukum perempuan dapat mendirikan kantor sendiri dan menerima klien baik laki-laki. Namun, sesuai peraturan setiap pengacara harus memberitahukan alamat kantor itu. "Untuk mendapat lisensi pengacara baik bagi laki-laki maupun perempuan mereka harus lulus dari fakultas hukum atau hukum Islam atau institusi sejenis," ucap sumber.
Aturan baru ini menandai serangkaian perubahan di Negeri Petro Dolar itu soal kebebasan, terutama bagi perempuan. Sebelumnya Saudi mengizinkan perempuan memiliki surat izin mengemudi dan mendirikan kantor konsultan hukum. Mereka juga berencana membangun kota industri khusus pekerja perempuan.
Dengan alasan syariat Islam, Saudi melarang perempuan bekerja berbaur dengan lelaki dan keluar rumah tanpa didampingi muhrim.(mdk/fas)