LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Saudi Akan Larang Hukuman Cambuk Tapi Potong Tangan dan Penggal Tetap Ada

Hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman kurungan atau denda.

2020-04-26 17:26:00
Arab Saudi
Advertisement

Arab Saudi akan melarang praktik hukuman cambuk. Demikian dikatakan menurut sejumlah dokumen hukum.

Hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman kurungan atau denda, kata perintah Mahkamah Agung Arab Saudi, seperti dilansir laman the Independent, Minggu (26/4).

"Keputusan ini adalah perluasan reformasi hak asasi di Saudi atas perintah Raja Salman. Keputusan ini akan membuat Saudi sesuai dengan norma hukum internasional," kata dokumen yang dilaporkan kepada negara itu.

Advertisement

Meski begitu, hukuman badan--termasuk penggal dan potong tangan bagi pencuri--masih tetap berlaku.

Sejumlah pengamat menilai keputusan ini adalah upaya Putera Mahkota Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) dalam memodernisasi kerajaan. Namun para pengamat menyoroti pelanggaran hak asasi di Saudi masih yang terburuk di dunia.

Advertisement

Sikap anti-pemerintah dilarang dan mereka yang berani menyuarakan kritik terhadap penguasa kerap ditangkap. Kebebasan berekspresi juga sering dikekang.

Pada 2019, ada 184 orang dieksekusi mati, angka tertinggi tahunan di Saudi di saat negara lain angkanya menurun.

Keputusan yang diumumkan Jumat kemarin tampaknya diambil setelah seorang aktivis hak asasi Saudi meninggal di penjara akibat dicambuk dan tidak diizinkan dirawat.

"Ini keputusan yang disambut baik tapi harusnya dilakukan bertahun-tahun lalu," kata Adam Coogle, wakil direktur Human Right Watch Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara.

Hukuman cambuk di Saudi sempat mendapat sorotan internasional pada 2015 ketika seorang narablog, Raif Badawi, dihukum 1000 kali cambukan karena dianggap menghina Islam dan melakukan kejahatan siber.

Kemarahan global membuat hukuman itu akhirnya dibatalkan.

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.