Satgas KKP akui tembak kapal Taiwan tapi yakin sesuai prosedur
Kapal Taiwan itu dituding tak memasang bendera serta mengambil ikan dari ZEE Indonesia
Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Fred Lonan menjelaskan mengenai kegiatan operasi kapal pengawas 2804 yang tengah ramai dibicarakan. Dari keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/3), mengatakan kapal pengawas 2804 (KP 2804) telah melakukan operasi rutin dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Disebutkan pada 21 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 dini hari KP 2804 mendeteksi adanya dua kapal yang dicurigai melakukan penangkapan ikan secara ilegal di ZEEI pada posisi 06.14.645 N-097.38.719 E (sebelah utara perairan Lhokseumawe, Aceh.
"KP berusaha mendekat dan mencegat sambil menggunakan radio channel 16, isyarat lampu dan pengeras suara, namun kapal target tidak merespon," demikian dikutip dari pernyataan tertulis Satgas KKP.
Kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan apapun, kata Lonan. KP hanya melihat ada kapal tersebut memiliki nomor lambung BJ 4828.
KP 2804 melaporkan kapal ikan tersebut berjenis long liner yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan. KP 2804 sudah memberi peringatan, namun tidak digubris.
"Petugas KP 2804 sudah memberi peringatan dengan pengeras suara, namun tetap tidak ada respon dari kapal BJ 4828 dan bahkan kapal tersebut tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menabrak," tulis pernyataan tersebut.
Demi menghindari tabrakan, KP 2804 memberikan tembakan peringatan ke udara, namun karena kecepatan kapal BJ 4828 melebihi kapal pengawas, maka petugas memutuskan mengejar kapal yang sejenis, bernomor lambung BJ 4746.
Sama seperti kapal sebelumnya, kapal BJ 4746 juga tidak memiliki bendera kebangsaan apapun. Begitu pula dengan peringatan yang diberikan, kapal kedua ini tidak menghiraukan.
Kapal BJ 4746 juga menambah kecepatan dan berencana untuk menabrak kapal KP 2804. Untuk membela diri, kapal pengawas menembak kapal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun tetap saja kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah timur.
"Kapal Pengawas Perikanan, sesuai dengan UU Perikanan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan perikanan yang diduga ilegal di wilayah pengelolaan perikanan di wilayah Indonesia."
"Selain itu, seluruh tindakan yang dilakukan KP 2804 merupakan tindakan standar, sesuai dengan prosedur berlaku dalam rangka penegakan hukum di wilayah Indonesia," ujar Fred.
Fred juga menegaskan, apabila ada pihak yang keberatan dengan tindakan tersebut untuk menyampaikan surat secara resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Baca juga:
2 Kapal Taiwan ditembaki di Selat Malaka, tuntut TNI AL minta maaf
TNI AL bantah tembaki kapal nelayan Taiwan di Selat Malaka
Penembak kapal Taiwan di Selat Malaka, jika bukan TNI AL lalu siapa?
China sempat minta Indonesia tak umbar kasus KM Kway Fey
Kasal bantah klaim China, penangkapan kapal terjadi di wilayah RI
Kapal China langgar batas wilayah, TNI AL perkuat perairan Natuna