Pria Malaysia nikahi bocah 11 tahun dibebaskan dengan denda Rp 6,4 juta
Pria itu didakwa di bawah Undang-Undang Keluarga Muslim tahun 2002 dengan hukuman maksimal denda RM 1.000 dan hukuman penjara dua bulan.
Pengadilan syariah Gua Musang membebaskan pria Malaysia yang sebelumnya dituntut bersalah karena menikahi gadis 11 tahun. Namun pria tersebut diwajibkan membayar denda sebesar RM 1.800 atau Rp 6,4 juta.
Hakim Mohd Surbaineey Hussain menjatuhkan hukuman denda setelah pria 41 tahun itu mengaku bersalah karena menikahi gadis di bawah umur tanpa persetujuan pengadilan syariah.
Pria tersebut juga diketahui berpoligami tanpa meminta izin dari pasangan dua istrinya yang lain yang berusia 41 dan 34 tahun.
Dilansir dari Asia One, Selasa (10/7), pria itu didakwa di bawah Undang-Undang Keluarga Muslim tahun 2002 dengan hukuman maksimal denda RM 1.000 dan hukuman penjara dua bulan.
Namun, hukuman itu diringankan karena dia mengajukan banding agar tidak dikirim ke penjara.
Sebagaimana diketahui, pernikahan antara dua sejoli terpaut usia sangat jauh itu dilakukan pada 18 Juni lalu di Narathiwat, Thailand. Pernikahan itu menjadi viral setelah istri kedua melampiaskan kekesalannya ke media sosial.
Meski demikian, pria itu menolak menceraikan istrinya yang masih di bawah umur meski mendapat tekanan dari publik.
Baca juga:
Pemerintah Malaysia diminta fokus pada LGBT, bukan pernikahan di bawah umur
Bocah SD hamili siswi SMP di Tulungagung, bagaimana solusinya?
Menteri Yohana ingin belajar dari Iran cara menekan perkawinan anak
PSI sayangkan adanya kampanye pernikahan dini
Pemerintah siapkan Perppu atasi tingginya pernikahan anak
Menag Lukman Hakim sebut pernikahan dini lebih banyak mudaratnya