Pria AS lakukan eksploitasi seksual pada anak dibui 235 tahun
Dia melakukan hal tersebut bersama rekan wanitanya.
Seorang pria New York dihukum bui selama 235 tahun kerena eksploitasi seksual terhadap dua anak kecil. Mereka dipaksa membuat adegan porno yang didokumentasikan.
Jason Kopp(44) pria asal Liverpool dijatuhi hukuman kemarin oleh pengadilan federal di Syracuse. Dia terbukti bersalah pada tindakannya bulan Mei lalu.
Seperti diberitakan laman Times of India, Selasa (13/9), jaksa mengatakan investigasi sudah dilakukan sejak Maret ketika seorang anak eksploitasi memulai perbincangan melalui sms dengan pelaku.
Pihak berwenang mengatakan Kopp melakukan obrolan dengan petugas mata-mata. Kopp menawarkan bila dia memiliki foto-foto anak kecil yang dikirim kepadanya oleh seorang rekan. Rekan Kopp sendiri, diketahui bernama Emily Oberst. Dia tidak luput dari hukuman.
Emily yang bekerja sebagai pembantu di Sekolah Dasar Syracuse dijadwalkan masuk pengadilan pada November mendatang.
(mdk/ard)