Presiden Prancis kini boleh bebas dihina
Sebelumnya siapa pun yang menghina presiden akan dikenai denda.
Advertisement
Parlemen Prancis kemarin telah mencabut larangan penghinaan terhadap presiden. Itu artinya penghinaan terhadap presiden kini dibolehkan.
Parlemen Prancis kemarin mengamandemen undang-undang yang telah berlaku sejak 1881 demi alasan kebebasan berpendapat, seperti dilansir BBC, Jumat (26/7).
Sebelumnya siapa pun yang menghina presiden akan dikenai denda.
Maret lalu Pengadilan Hak Asasi Uni Eropa menyatakan Prancis telah melanggar kebebasan berekspresi ketika seorang pria dihukum denda karena menghina Presiden Nicolas Sarkozy.
Ketika itu pria itu didenda sebesar Rp 410 ribu dan Uni Eropa menganggap hukuman itu berlebihan.
(mdk/fas)