Polisi muslim New York diizinkan tetap pelihara jenggot
Masood Syed (32) memenangkan gugatan, setelah diskors karena jenggotnya lebih panjang 1 inchi dari aturan
Masood Syed terkejut saat disanksi tidak boleh bekerja satu bulan karena memelihara jenggot awal pekan ini. Anggota Kepolisian New York beragama Islam itu kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kemarin, majelis hakim mengabulkan gugatan Masood. Dia diperkenankan tetap memelihara jenggot. Kepolisian New York (NYPD) diperintahkan mempekerjakan pria 32 tahun itu kembali. Gaji dan tunjangan Masood juga harus dibayar seperti biasa.
"Saya sangat gembira atas keputusan hakim," kata Masood seperti dilansir The Independent, Jumat (24/6).
Masood tiba-tiba memperoleh surat skors pada Senin lalu, karena tim provos menilai jenggotnya tumbuh terlalu panjang. NYPD beralasan jenggot setiap anggota mereka tidak boleh lebih dari 1 inchi.
Masood mengajukan keberatan, karena selama menjadi polisi 10 tahun terakhir dia tidak pernah mendapat masalah maupun keluhan dari sesama rekan kerja.
Masood berharap kemenangannya bisa membantu lebih dari 100 personil NYPD lain yang memelihara jenggot karena alasan agama ataupun motif lain.
Tim Kuasa Hukum NYPD, Michael Fleming, sempat berdalih larangan memelihara jenggot sangat penting bagi seorang polisi. Alasannya polisi wajib menyamar serta menjaga kesehatan. Fleming membantah aturan ini merupakan pembatasan kebebasan beragama.
Masood adalah warga AS keturunan Pakistan. Dia mengaku sangat cinta pada pekerjaannya sebagai polisi, sebesar cintanya pada anjuran agama untuk memelihara jenggot. "Saya merasa dipermalukan, saat ada perintah skorsing, dua petugas tanpa seragam menyeret saya keluar ruangan," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Kevin Castel menganggap aturan NYPD soal jenggot tidak punya dasar hukum apapun. Sedangkan pengacara Mansoor menganggap hak kliennya telah dilanggar sesuai konstitusi pasal 1 Amerika Serikat.
(mdk/ard)