Polisi Malaysia sita 6.000 adonan roti canai berlogo halal ilegal
Adonan roti canai tersebut dikemas dalam 60 kotak dan 12 kotak untuk adonan chapati. Kotak-kotak kemasan tersebut diberi label halal meskipun kenyataannya tidak.
Pihak berwenang Malaysia kemarin menyita 6.000 potong adonan roti canai dan 360 adonan chapati berlogo halal ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan dan Konsumen Departemen Dalam Negeri Selangor.
Adonan roti canai tersebut dikemas dalam 60 kotak dan 12 kotak untuk adonan chapati. Kotak-kotak kemasan tersebut diberi label halal meskipun kenyataannya tidak.
"Investigasi awal menemukan bahwa pemilik perusahaan memberikan cap halal pada kemasan tersebut padahal tidak mengajukan permohonan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia," kata pejabat kementerian, Azman Adam, dilansir dari Channel News Asia, Kamis (18/10).
"Seluruh adonan tersebut bernilai sekitar RM 3.063 (Rp 11,1 juta)," tambahnya.'
Selain menyita adonan ilegal tersebut, pihak berwenang juga mengamankan delapan orang pekerja asing yang terlibat dengan praktik ilegal ini.
Penggerebekkan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat mengenai perusahaan yang tak dikenal telah beroperasi selama sembilan bulan.
Baca juga:
BNN ungkap penyelundupan 14 Kg sabu dan 65 ribu ekstasi Malaysia
Malaysia bebaskan 11 tahanan Uighur karena mereka tidak bersalah
Menangi Pemilu Sela, Anwar Ibrahim jadi anggota parlemen Malaysia
Najib Razak jadi figuran di drama romantis Korea Selatan
Malaysia resmi hapus hukuman mati, seribuan narapidana bisa diampuni
3 Cara Malaysia bayar utang yang sudah menggunung