Pengadilan Korsel Hukum Bos Jaringan Pemerasan Seksual Online 40 Tahun Penjara
Pengadilan Korea Selatan menghukum pemimpin jaringan pemerasan seksual online itu 40 tahun penjara. Kejahatan itu dilakukan 2019 hingga 2020.
Pengadilan Korea Selatan menghukum pemimpin jaringan pemerasan seksual online itu 40 tahun penjara. Kejahatan itu dilakukan 2019 hingga 2020.
Seperti dilaporkan kantor berita Yonhap yang dikutip Reuters, Kamis (26/11), terdakwa Cho Ju-bin (24), dinyatakan bersalah menjalankan jaringan online yang memeras setidaknya 74 wanita, termasuk 16 remaja, ke dalam apa yang oleh pihak berwenang disebut sebagai "perbudakan virtual".
Para korban dipaksa untuk untuk mengirimkan gambar dan video seksual mereka dan terkadang disertai kekerasan antara bulan Mei 2019 dan Februari 2020.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena melanggar hukum pidana dan perlindungan anak dengan membuat dan merilis pornografi dan menjalankan organisasi kriminal.
Pengacara Cho tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Namun, saat ditahan polisi pada Maret lalu, Cho mengatakan ingin meminta maaf kepada para korban.
"Terdakwa telah memikat dan mengancam banyak korban dengan berbagai cara untuk memproduksi pornografi dan menyebarkannya dalam waktu lama kepada banyak orang," lapor Yonhap, mengutip hakim yang menjatuhkan putusan dan hukuman.
"Dia secara khusus menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kepada banyak korban dengan memublikasikan identitas mereka."
Kasus tersebut memicu protes nasional, dengan jutaan warga Korea menandatangani petisi yang mendesak pihak berwenang untuk melepaskan identitas Cho dan menyelidiki tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta jaringan yang membayar sebanyak 1,5 juta won (USD1.360) untuk melihat video dan gambar vulgar.
Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan setelah penyelidikan kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu.
(mdk/bal)