LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Pengadilan banding tolak gugatan Donald Trump soal larangan Muslim

Pengadilan banding tolak gugatan Donald Trump soal larangan Muslim. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak gugatan banding yang diajukan pemerintahan Donald Trump soal larangan Muslim masuk AS. Dalam aturan yang tercantum dalam perintah eksekutif di mana terdapat tujuh negara mayoritas Islam dilarang ke AS.

2017-02-05 17:11:18
Larangan Muslim Masuk AS
Advertisement

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak gugatan banding yang diajukan pemerintahan Donald Trump soal larangan Muslim masuk AS. Dalam aturan yang tercantum dalam perintah eksekutif di mana terdapat tujuh negara mayoritas Islam dilarang masuk ke negara adidaya itu.

"Permintaan banding untuk putusan segera atas dasar pertimbangan penuh terhadap mosi darurat ditolak," tulis putusan Pengadilan Banding AS ke-9, demikian dikutip dari independent.co.uk, Minggu (5/2).

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump mengajukan banding atas perintah pengadilan federal yang membatalkan keputusannya yang dinilai kontroversial di dunia. Banding itu dilakukan melalui the 9th US Circuit Court of Appeals, atas nama Trump, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.

Dokumen yang dimasukan melalui pengadilan banding itu berjudul 'memerintah pelarangan dan tindak pencegahan atas perintah eksekutif 27 Januari 2017 untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke Amerika Serikat'.

Departemen Kehakiman menyebut dokumen itu diajukan untuk mempertanyakan pembatalan untuk menghormati perintah eksekutif dari sang presiden, di mana dalam pernyataannya sempat tercantum kata 'keterlaluan' terhadap pemerintah sebelum akhirnya dihilangkan.

Koran the Daily Mail melaporkan, Sabtu (4/2), setelah Robart mengumumkan keputusannya, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan kembali menerima visa dari tujuh negara muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump.

"Keputusan ini membatalkan perintah eksekutif mulai saat ini, tak seorang pun boleh berada di atas hukum, tidak pula seorang presiden," kata Jaksa Agung Bob Ferguson menanggapi keputusan hakim federal itu.

Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya menyesalkan keputusan Departemen Kehakiman tersebut, dan menyebut langkah itu 'keterlaluan'.

Baca juga:
Larangan Muslim dibatalkan pengadilan, Donald Trump ajukan banding
Hakim federal Amerika batalkan larangan imigrasi Trump
Dampak 'larangan muslim' Trump bikin dunia 'panas dingin'
Demo Trump, warga muslim salat di jalan Manhattan
Protes Trump, kafe di Belgia boikot produk makanan dan minuman AS

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.