LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Pasutri penyiksa TKI di Singapura dihukum penjara

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri karena menyiksa tenaga kerja wanita asal Indonesia, Fitriyah. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dan dua bulan.

2017-03-10 13:38:41
Penganiayaan TKI
Advertisement

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri karena menyiksa tenaga kerja wanita asal Indonesia, Fitriyah. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dan dua bulan.

Sang suami, Tay Wee Kiat (39 tahun), yang merupakan mantan manajer perusahaan teknologi informasi dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan penyalahgunaan pembantu rumah tangga.

Harian Straits Times, Jumat (10/3), melaporkan Tay terbukti bersalah karena telah menawarkan pembayaran gaji dan biaya pengiriman pulang kepada Fitriyah sebagai imbalan agar pembantunya tersebut tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan Fitriyah untuk memberikan kesaksian palsu kepada polisi bahwa dia tidak pernah menyiksa pembantunya secara fisik.

Sementara itu, sang istri, Chia Yun Ling (41), dihukum karena terbukti bersalah karena telah menampar Fitriyah antara Juni dan Desember 2012 dan memukulnya di dahi pada 7 Desember di tahun yang sama.

Kedua pasangan tersebut mengajukan banding atas hukuman penjara yang mereka terima. Termasuk denda sebesar USD 10.000 (setara RP 94,2 juta) yang kemudian ditambah masing-masing sebesar USD 5.000 (setara Rp 47,1 juta).

Sebelumnya, Fitriyah telah menerima berbagai penyiksaan yang cukup aneh dari kedua majikannya tersebut. Dia pernah diminta berdiri dengan satu kaki di atas satu bangku sambil mengangkat bangku lain selama 30 menit lamanya.

Dia juga pernah disiksa dengan cara dimasukkan botol plastik ke dalam mulut sampai kesakitan lantaran dituduh memecahkan vas bunga. Selain itu, siksaan fisik lain seperti pukulan dan tamparan kerap diterima Fitriyah selama menjadi pejuang visa untuk keluarganya.

Baca juga:
TKW tewas disiksa di Malaysia, majikan beralasan jatuh dari tangga
Kemenaker bentuk tim reaksi cepat tangani masalah TKI di luar negeri
Jasa penyalur digerebek, 52 TKI asal Cirebon gagal berangkat
Cerita miris TKI Sri Rabitah, kehilangan ginjal saat kerja di Qatar
Baru sepekan kerja, TKI di Malaysia babak belur disiksa majikan
Jadi korban pemerkosaan, TKW asal Malang tewas dibunuh
PRT asal Indonesia diduga jadi budak seks majikan di Malaysia

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.