LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Negara-Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Thailand Jadi Pelopor di Asia Tenggara

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Jumat, 24 Jan 2025 15:19:14
thailand
Ilustrasi LGBT. (AP Photo/Andre Penner) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Thailand telah resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal ini ditandai dengan persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan Pernikahan yang disahkan pada Selasa, 18 Juni 2024.

Keputusan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya global untuk memberikan hak yang setara kepada komunitas LGBTQ+. RUU ini memberikan pengakuan hukum yang setara bagi pasangan sesama jenis, mencakup aspek warisan, adopsi anak, dan hak pengambilan keputusan medis.

Thailand, yang dikenal luas karena toleransinya terhadap komunitas LGBTQ+, kini semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang inklusif dan ramah di kawasan Asia. Meskipun menjadi pelopor di Asia Tenggara, Thailand tetap menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan hukum ini, terutama di tengah masyarakat yang mayoritas masih menganut nilai-nilai tradisional dan konservatif.

Perjalanan Panjang Thailand Menuju Kesetaraan Pernikahan

Pengesahan RUU ini tidak terjadi secara instan. Aktivis LGBTQ+ di Thailand telah berjuang selama lebih dari sepuluh tahun untuk mendapatkan hak-hak dasar yang sering kali diabaikan. Kampanye besar-besaran, seperti drag show yang diadakan di Bangkok, mencerminkan semangat masyarakat yang tinggi terhadap perubahan besar ini. Upaya untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di Thailand pernah mengalami kebuntuan.

Advertisement

Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa undang-undang yang mendefinisikan pernikahan hanya antara pria dan wanita adalah konstitusional. Keputusan ini menjadi penghalang signifikan bagi aktivis LGBTQ+ dalam memperjuangkan kesetaraan.

Namun, dukungan dari pemerintah di bawah kepemimpinan mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin memberikan harapan baru. Ia menjadikan kesetaraan pernikahan sebagai salah satu isu utama dalam agenda pemerintah. Srettha meyakini bahwa pengakuan terhadap kesetaraan ini akan memperkuat struktur keluarga dan meningkatkan citra Thailand sebagai negara yang ramah dan inklusif.

Advertisement

Thailand, Negara Pelopor di Asia Tenggara

Thailand telah mencatatkan sejarah baru sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dengan langkah ini, Thailand kini sejajar dengan Taiwan dan Nepal, yang juga telah mengakui kesetaraan pernikahan bagi pasangan sesama jenis.

RUU Kesetaraan Pernikahan yang disahkan tidak hanya mengubah istilah dalam undang-undang, tetapi juga memberikan sejumlah hak baru bagi pasangan sesama jenis. Di antara hak-hak yang diberikan adalah hak untuk mengadopsi anak, hak warisan, dan hak untuk mengambil keputusan terkait perawatan medis, yang sebelumnya hanya tersedia bagi pasangan heteroseksual.

Langkah penting ini juga berfungsi untuk memperkuat posisi Thailand di kancah internasional. Dukungan yang luas dari masyarakat terhadap kesetaraan pernikahan tercermin dalam sebuah jajak pendapat lokal. Meski demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, terutama dari kalangan masyarakat tradisional yang cenderung mempertahankan nilai-nilai konservatif.

Asia Tenggara dan Isu LGBTQ+

Di wilayah Asia Tenggara, komunitas LGBTQ+ sering kali mengalami berbagai bentuk diskriminasi, prasangka, dan bahkan tindak kekerasan. Di negara-negara seperti Myanmar dan Brunei, hubungan sesama jenis masih dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sementara itu, Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam hal pengakuan hak-hak komunitas LGBTQ+. Dengan adanya undang-undang pidana yang baru disahkan pada tahun 2022, pengakuan terhadap hubungan sesama jenis menjadi semakin sulit. Realitas diskriminasi, penggerebekan, dan penolakan hak-hak LGBTQ+ terus berlangsung di negara ini.

Di sisi lain, Singapura mengambil langkah maju dengan mencabut undang-undang kolonial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada tahun 2022, meskipun masih menolak pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.

Daftar Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Sejak Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001, semakin banyak negara yang mengikuti jejak tersebut. Saat ini, lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah mengakui hak pernikahan bagi pasangan sesama jenis. Di bawah ini adalah daftar negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis:

  1. Belanda
  2. Belgia
  3. Kanada
  4. Spanyol
  5. Afrika Selatan
  6. Norwegia
  7. Swedia
  8. Argentina
  9. Islandia
  10. Portugal
  11. Denmark
  12. Brazil
  13. Prancis
  14. New Zealand
  15. Uruguay
  16. Inggris Raya
  17. Irlandia
  18. Luxembourg
  19. Amerika Serikat
  20. Kolombia
  21. Australia
  22. Finlandia
  23. Jerman
  24. Malta
  25. Austria
  26. Ekuador
  27. Taiwan
  28. Costa Rica
  29. Chili
  30. Swiss
  31. Cuba
  32. Slovenia
  33. Andorra
  34. Nepal
  35. Yunani
  36. Estonia
  37. Thailand

Apa makna pengesahan RUU ini bagi komunitas LGBTQ+ di Thailand?

Pengesahan RUU ini memberikan kesetaraan hak kepada pasangan sesama jenis dalam berbagai aspek, termasuk warisan, adopsi anak, dan pengambilan keputusan medis. Sebelumnya, hak-hak tersebut hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual, sehingga langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Negara mana saja di Asia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis?

Selain Thailand, negara lain yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis adalah Taiwan dan Nepal. Langkah ini menunjukkan kemajuan dalam pengakuan hak-hak LGBTQ+ di Asia, di mana banyak negara masih memiliki pandangan konservatif terhadap isu tersebut.

Advertisement

Apakah Indonesia mengakui pernikahan sesama jenis?

Di Indonesia, pernikahan antar sesama jenis belum diakui secara hukum, sehingga pasangan LGBTQ+ tidak memiliki perlindungan atau pengakuan resmi.

Berita Terbaru
  • Prakiraan Cuaca Jakarta: BMKG Sebut Seluruh Wilayah DKI Berawan Tebal pada Minggu
  • Rafael Benitez Nyatakan Ketertarikan Melatih Timnas Italia, Siap Hadapi Tantangan Besar
  • Kevin Diks dan Emil Audero Tiba di Jakarta, Siap Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Match Day Juni
  • PSG Juara Liga Champions Beruntun, Ukir Sejarah Baru di Kancah Eropa
  • Modus Baru Penyelundupan Sabu di Lapas Karawang Terbongkar, Disembunyikan dalam Kondom
  • berita analisis
  • konten ai
  • news oke
  • thailand
Artikel ini ditulis oleh
Editor Shani Ramadhan Rasyid
A
Reporter Andre Kurniawan Kristi, Tyas Titi Kinapti
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.