Negara bagian di India larang hewan dikurbankan buat dewa
Pengadilan Tinggi di Negara Bagian Himachal Pradesh menganggap praktik itu kejam dan barbar.
Sebuah pengadilan di daerah terpencil di India utara telah melarang tradisi sudah lama dilakukan warga di sana yakni mengorbankan hewan untuk alasan agama, menganggap praktik itu kejam dan barbar.
Pengadilan Tinggi di Negara Bagian Himachal Pradesh telah meminta polisi dan pejabat lainnya untuk menegakkan larangan penyembelihan terutama terhadap kambing di kuil-kuil Hindu di seluruh negara bagian itu, seperti dilansir situs Asia One, Selasa (2/9).
"Tidak ada orang yang akan mengorbankan hewan di setiap tempat ibadah. Ini termasuk tanah dan bangunan," kata putusan panel pengadilan terdiri dari dua hakim pada Senin malam.
"Sebuah putusan mengejutkan telah dibuat, ribuan hewan dikorbankan setiap tahun atas nama ibadah," jelas pengadilan.
"Penyembelihan menyebabkan rasa sakit yang besar dan penderitaan bagi hewan yang tak berdosa. Mereka tidak dapat diizinkan untuk dikorbankan demi menenangkan dewa dengan cara barbar," ujar pengadilan.
Pengadilan juga mempertanyakan alasan melakukan praktik kurban hewan dan mengatakan ritual seperti itu "harus berubah di era modern".
Keputusan pengadilan itu dilatarbelakangi dari sebuah petisi diajukan pegiat hak-hak binatang yang juga menyambut baik langkah itu pada hari ini karena telah lama tertunda.
"Kami menyambut putusan melarang mengurbankan hewan karena akan mengakhiri kekejaman terhadap hewan atas nama agama selama berabad-abad," kata pegiat lokal Rajeshwar Negi kepada AFP.
Tapi anggota parlemen Maheshwar Singh membela adanya praktik kurban hewan. Dia menjelaskan keputusan ini bertentangan dengan keyakinan kuno dan kebiasaan dilakukan banyak orang.
Kambing dan domba kadang sering dikorbankan pada awal musim dingin di kuil-kuil di seluruh Negara Bagian Himachal Pradesh dengan tujuan menyenangkan dewa Hindu.
Hewan kurban secara simbolis ditawarkan kepada dewa dan kemudian dibawa pulang oleh warga serta tamu mereka untuk makan selama musim dingin.(mdk/fas)