LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Mulai 1 Februari, rokok elektrik dilarang di Singapura

Larangan baru tersebut merupakan perwujudan tahap pertama dari amandemen Undang-Undang Tembakau, yang meliputi pengendalian iklan dan penjualan yang disahkan Parlemen November tahun lalu

2018-01-26 14:57:48
Rokok Elektrik
Advertisement

Kementerian Kesehatan Singapura akan memberlakukan larangan terhadap pembelian dan pengonsumsian produk tembakau seperti rokok elektrik, shisha, dan tembakau lain mulai 1 Februari mendatang.

Larangan baru tersebut merupakan perwujudan tahap pertama dari amandemen Undang-Undang Tembakau, yang meliputi pengendalian iklan dan penjualan yang disahkan Parlemen November tahun lalu.

Di bawah undang-undang tersebut, maka siapa pun yang kedapatan memiliki, membeli, dan menggunakan produk terlarang itu akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau Rp 20 juta.

Advertisement

"Masyarakat didorong untuk membuang semua produk tembakau yang mereka miliki saat ini," demikian pernyataan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Selama ini, aturan itu hanya diterapkan kepada mereka yang tertangkap mengimpor, menjual, dan mendistribusikan produk tembakau. Hukuman yang didapat bisa berupa denda hingga 10.000 dollar Singapura atau Rp 101,2 juta dan penjara selama enam bulan untuk pelanggaran pertama.

Sedangkan untuk pelanggaran berulang, denda yang mesti dibayar maksimum mencapai 20.000 dollar Singapura atau Rp 203,6 juta dan penjara sampai satu tahun.

Advertisement

Selain itu, Singapura juga menaikkan usia minimum untuk pembelian, penggunaan, penjualan, penawaran, dan kepemilikan produk tembakau dari 18 menjadi 21 tahun. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari ketergantungan terhadap produk tembakau.

"Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kesempatan bagi kaum muda untuk merokok sebelum usia 21 dan untuk melindungi populasi kita dari bahaya produk tembakau terutama yang imitasi," sebut lagi pernyataan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga:
Riset tiga tahun dari Italia pastikan rokok elektrik tidak bahaya
5 Fakta di balik makin mahalnya rokok elektrik tahun depan
Misbakhun dukung cukai vape karena bukan tradisi asli Indonesia
Siap-siap, rokok elektrik kena cukai mulai tahun depan
Siap-siap, rokok elektrik kena cukai mulai tahun depan
Tujuh siswa SD di Malang kedapatan nikmati vape modifikasi lampu

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.