LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Mesir tambah lagi hukuman buat Muhammad Mursi

Kali ini Mursi dianggap terbukti menghina lembaga peradilan. Dia dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

2017-12-31 10:57:34
Mesir
Advertisement

Pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir, kembali menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Muhammad Mursi, dan 19 terpidana lain. Dia dianggap terbukti bersalah dalam delik menghina lembaga peradilan, sehingga menambah panjang deretan perkara sebelumnya sudah membelitnya.

Dilansir dari laman Associated Press, Minggu (31/12), vonis terbaru terhadap Mursi dibacakan pada Sabtu kemarin dan disiarkan langsung melalui televisi. Selain penjara, Mursi juga dijatuhi pidana denda sebanyak USD 56,270 (sekitar lebih dari Rp 758 juta).

Masih belum cukup, hakim juga memerintahkan Mursi dan terpidana lainnya membayar ganti rugi dengan nilai sama dalam pidana denda kepada lembaga persatuan hakim.

Advertisement

Terdakwa lain divonis dalam perkara itu adalah pegiat politik sayap kanan Alaa Abdul Fattah, dan pengamat politik Amr Hamzawi. Fattah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terlibat dalam unjuk rasa ilegal empat tahun lalu. Sedangkan vonis terhadap Hamzawi dibacakan secara in absensia karena dia kabur ke luar negeri.

Dalam analisa putusan, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghina lembaga dan proses peradilan. Antara lain dalam pernyataan disampaikan melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar, hingga media sosial.

Sejak digulingkan empat tahun lalu, Mursi sudah dijerat dan diadili dalam berbagai perkara, termasuk tuduhan menjadi mata-mata dan berkonspirasi dengan kelompok asing.

Advertisement

Pada Desember 2012, Mursi divonis 20 tahun penjara karena diduga membunuh pengunjuk rasa. Kemudian, pengadilan kembali menghukumnya kali ini dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Ketua Ikhwanul Muslimin itu, lantaran disangka menjadi mata-mata buat Qatar.

Sejak itu, pemerintah Mesir dipimpin Presiden Abdul Fattah al-Sisi terus memburu kelompok pegiat sipil mulai dari aktivis muslim hingga liberal. Mereka membentuk undang-undang subversif buat menjerat dan melarang segala macam kritik dalam bentuk apapun terhadap pemerintah, termasuk unjuk rasa.

Baca juga:
Lubang peluru hingga darah menodai gereja koptik Mesir usai teror ISIS
ISIS klaim penembakan di gereja koptik Mesir yang tewaskan 10 orang
Dua pria bersenjata serang gereja Koptik Mesir, 10 orang tewas
Inilah penampakan Sungai Nil ketika surut
Mesir hukum gantung 15 teroris ISIS karena serang pasukan keamanan

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.