LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Merusak kelamin korban hingga tewas, 7 pemerkosa India dihukum mati

Putusan ini berselang beberapa jam selepas unjuk rasa di New Delhi menolak pembebasan tahanan pemerkosa

2015-12-22 08:25:00
Kasus Pemerkosaan India
Advertisement

Pengadilan Tinggi di Negara Bagian Haryana, utara India menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tujuh terdakwa pemerkosaan. Para pelaku terbukti berbarengan mencabuli lalu membunuh secara brutal seorang perempuan warga negara Nepal pada Februari lalu.

Korban, seorang perempuan 28 tahun, melawat ke India untuk dirawat saudaranya. Korban diduga mengalami penyakit mental.

Pada suatu malam, korban disergap oleh tujuh pemuda itu. Mereka secara keji memperkosanya, kemudian menusukkan pelbagai benda ke tubuh perempuan malang ini sampai tewas. Hasil otopsi menunjukkan, kelamin sang korban juga dirusak oleh benda-benda seperti pisau dan batu.

"Saya ini manusia biasa. Saya bisa merasakan kengiluan korban. Maka putusan pengadilan ini harus bisa memberikan sinyal pada masyarakat, bahwa korban kekerasan keji wajib memperoleh pengadilan. Seluruh pelaku harus digantung," kata Hakim Seema Singhal saat membacakan putusan, seperti dilansir BBC, Selasa (22/12).

Belum diketahui kapan pelaksaanaan hukuman gantung bagi para pelaku pemerkosaan itu. Tidak disebutkan pula apakah terpidana mengajukan banding.

Sebetulnya ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus perkosaan di Haryana. Namun satu tersangka masih di bawah umur dan satu lagi bunuh diri di sel tak lama setelah dicokok polisi.

Dalam tiga tahun terakhir saja, terjadi delapan kasus perkosaan yang menarik perhatian dunia internasional di India. Negeri Sungai Gangga dinobatkan sebagai salah satu wilayah paling tidak ramah perempuan di muka bumi, karena tingginya angka pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Putusan keras di Haryana hanya berselang beberapa jam selepas unjuk rasa di Ibu Kota New Delhi kemarin. Ratusan orang menuntut pemerkosa termuda dalam kasus pemerkosaan massal pada Desember 2012 tidak dibebaskan.

Pemerkosaan menewaskan Jyoti Singh (23) di atas bus itu memicu gelombang unjuk rasa antikekerasan pada wanita di seluruh negeri. Gerakan publik memaksa pemerintah India memperkeras hukuman bagi pemerkosa.

Adapun pemerkosa Jyoti, yang ketika melakukan kejahatan itu baru berusia 17 tahun, sesuai UU di India cuma boleh ditahan maksimal tiga tahun. Dari kesaksian pengadilan, dia sebetulnya yang paling jahat, karena memukuli korban dengan batangan besi.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.