LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Malaysia akan Larang Penjualan Rokok untuk Usia di Bawah 18 Tahun

Menurut Badan Kesehatan Dunia, tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian di seluruh dunia saban tahun. Hampir satu dari empat orang di dunia ini menggunakan tembakau, kata WHO.

2022-07-28 17:03:00
Malaysia
Advertisement

Malaysia berencana melarang rokok dan penjualan semua produk tembakau, termasuk rokok elektrik bagi warga di bawah usia 18 tahun. Sebelumnya parlemen Selandia Baru juga mengajukan undang-undang serupa bagi salah satu produk penyebab kematian tertinggi di dunia itu.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengajukan undang-undang Pengendalian Tembakau dan Merokok 2002 di depan parlemen kemarin.

Jika undang-undang ini lolos maka mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak akan diizinkan merokok, membeli atau memiliki produk tembakau. Penjual dan distributor juga dilarang menjual produk rokok kepada kelompok usia tersebut.

Advertisement

Laman Al Arabiya melaporkan, Rabu (27/7), menurut Badan Kesehatan Dunia, tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian di seluruh dunia saban tahun. Hampir satu dari empat orang di dunia ini menggunakan tembakau, kata WHO.

Khairy menyebut langkah ini dalam cuitannya tentang program Generational Endgame yang berfokus untuk mengurangi penggunaan tembakau.

Program ini bertujuan membangun generasi Malaysia tanpa tembakau. Program ini akan mengurangi jumlah perokok, mengurangi kecanduan, dan menyelamatkan nyawa, kata Khairy dalam cuitannya lagi.

Advertisement

"Di Malaysia lebih dari 400 orang meninggal setiap pekan karena hak yang berkaitan dengan rokok, kata dia dalam video TikTok. Konsumsi tembakau adalah penyebab utama kanker dan kanker menjadi salah satu penyebab utama kematian di rumah sakit di negeri ini," kata dia.

Undang-undang ini tadinya akan berlaku bagi mereka yang kelahiran di atas 2005. Tapi setelah mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak, Khairy memutuskan batas usia itu ditambah dua tahun lagi.

Baca juga:
Begini Cara Selandia Baru Ingin Ciptakan Generasi Tanpa Asap Rokok
Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Keluarkan Regulasi Tembakau Alternatif
Dewas BPJS Kesehatan: Di Negara Maju, Pasien Penyakit Akibat Rokok Dibebani Biaya
Membedah Dua Sisi Rokok: Penerimaan dan Beban Negara
"Mereka yang Berbahasa Inggris Masih Terjebak dalam Pola Pikir Kolonialisme"
Biaya Hidup Kian Meningkat, Malaysia Kobarkan Jihad Melawan Inflasi
Dalam 18 Bulan 149 Buruh Migran Indonesia Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.