Mahkamah Agung India Tolak Pembatalan UU Kewarganegaraan yang Rugikan Warga Muslim
Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) membuat warga non-muslim dari negara-negara di sekitar India seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang sudah tinggal di India sejak sebelum 2015 bisa mendapatkan status kewarganegaraan India.
Mahkamah Agung India menolak permohonan keberatan untuk menghentikan penerapan undang-undang kewarganegaraan baru yang memicu unjuk rasa besar-besaran di negara itu. Namun Mahkamah Agung mengatakan akan menggelar dengar pendapat bulan depan untuk menanggapi masalah penerapan undang-undang itu.
Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) membuat warga non-muslim dari negara-negara di sekitar India seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang sudah tinggal di India sejak sebelum 2015 bisa mendapatkan status kewarganegaraan India.
Laman Reuters melaporkan, Rabu (18/12), ribuan orang turun ke jalan dan menyebut UU baru itu anti-muslim. Mereka juga mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari agenda Perdana Menteri Narendra Modi yang merupakan nasionalis Hindu untuk menyudutkan warga muslim.
"Kami ingin tetap UU itu tertib," ujar Kapil Sibal, pengacara bagi kelompok pengusung petisi yang menentang UU itu. Dia mengatakan UU itu bertentangan dengan bagian konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua warga.
Ketua Mahkamah Agung S.A Bobde menolak permohonan untuk membatalkan penerapan UU itu yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
Warga muslim 14 persen dari populasi India
Pemerintahan Modi mengatakan UU itu bertujuan mencegah persekusi terhadap kelompok minoritas seperti Hindu, Sikh, dan Kristen di negara mayoritas muslim Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh.
Ketiga kelompok agama itu yang selama ini tidak mendapatkan hak mereka kini bisa otomatis menjadi warga negara India jika mereka sudah berada di tiga negara itu sebelum 2015.
Namun pengunjuk rasa menyebut pengecualian bagi muslim memperlihatkan biasnya UU tersebut. Padahal warga muslim mencakup 14 persen populasi India dan menjadi penganut muslim terbesar ketiga di dunia.
(mdk/pan)