Langgar Aturan Karantina Selama 8 Detik, Pria di Taiwan Didenda Rp 49 Juta
Berdasarkan aturan karantina Taiwan, orang tak diizinkan keluar kamar mereka walaupun sebentar.
Pihak berwenang Taiwan menerapkan sanksi denda sebesar USD 3.500 atau sekitar Rp 49 juta terhadap seorang pria yang melanggar aturan karantina hanya selama delapan detik.
Pria yang merupakan buruh migran asal Filipina itu sedang dikarantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung melangkah sebentar keluar dari kamarnya ke koridor hotel. Demikian disampaikan Departemen Kesehatan kepada Central News Agency (CNA), dikutip dari CNN, Selasa (8/12).
Pria tersebut tertangkap dari CCTV oleh pegawai hotel, yang kemudian menghubungi Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan kemudian menjatuhkan denda sebesar 100.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 49,6 juta.
Berdasarkan aturan karantina Taiwan, orang tak diizinkan keluar kamar mereka walaupun sebentar.
Di Kota Kaohsiung, ada 56 hotel tempat karantina, dengan total kapasitas sekitar 3.000 kamar.
Taiwan dipuji secara luas karena pendekatannya dalam mengatasi pandemi Covid-19. Negara ini tak pernah menerapkan lockdown ketat ataupun memberlakukan pembatasan cukup ketat sebagaimana di China daratan. Respons Taiwan atas pandemi lebih fokus pada kecepatan.
Pada 31 Desember, pemerintah Taiwan mulai memeriksa atau skrining penumpang penerbangan langsung dari Wuhan, di mana virus pertama kali diidentifikasi, saat virus masih menjadi sebatas rumor dan terbatasnya laporan terkait penyakit ini.
Pemerintah Taiwan juga menggelontorkan dana besar untuk tes massal dan penelusuran kontak dengan cepat dan efektif.
Berdasarkan data Universitas John Hopkins, pulau dengan penduduk 23 juta itu hanya mencatat 716 kasus virus corona dan tujuh kematian.
(mdk/pan)