Kota Seoul Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 1,2 Juta
Peraturan ini akan mulai berlaku 13 November setelah masa percobaan satu bulan, kata pejabat setempat.
Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, akan mulai memberlakukan denda senilai (Rp1,2 Juta) bagi mereka yang tidak memakai masker. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Peraturan ini akan mulai berlaku 13 November setelah masa percobaan satu bulan, kata pejabat setempat.
Peraturan tersebut tidak berlaku untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang disabilitas dan mereka yang didiagnosis dengan kondisi medis yang membuat mereka sulit bernapas melalui masker.
Dilansir dari laman Yonhap News, Minggu (1/11), pemerintah kota Seoul mengatakan aturan tersebut diberlakukan dalam skala yang lebih luas daripada yang diminta oleh pemerintah pusat, termasuk di warnet dan bioskop.
“Tujuan peraturan itu bukan untuk memungut denda tetapi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengikuti pedoman jaga jarak sosial,” kata seorang pejabat pemerintah kota.
Reporter magang: Farhan Hafizhan
Baca juga:
China Laporkan 36 Kasus Baru Covid-19, Enam di Antaranya Kasus Lokal di Xinjiang
India Akan Luncurkan Vaksin Covid-19 Pertamanya Tahun Depan
AS Catatkan Rekor Baru Pertambahan Kasus Covid-19 Sehari Setelah Pilpres
Meninggal karena Covid-19, Jenazah Pemimpin Gereja Serbia Diciumi Pelayat
Pemilu AS Dimulai, Pemilih Tak Wajib Pakai Masker
Kampanye Trump Diprediksi Menambah 30.000 Kasus Positif Covid-19 dan 700 Kematian