Korut hukum misionaris asal Korsel kerja paksa seumur hidup
Kim Jeong Wook dituduh telah melakukan tindakan mata-mata dan mendirikan gereja bawah tanah.
Korea Utara menghukum seorang misionaris Korea Selatan kerja paksa selama seumur hidup, setelah menuduh dirinya melakukan tindakan mata-mata dan mendirikan gereja bawah tanah. Ini seperti dikatakan media pemerintah hari ini. Insiden ini menjadi yang terbaru menimpa pengkhotbah Kristen yang mengalami kesulitan di negara tertutup itu.
Jaksa telah meminta hukuman mati bagi Kim Jeong Wook, yang diidentifikasi oleh Kantor Berita Korea Utara KCNA sebagai Kim Jong Uk, selama persidangan Jumat, seperti dilansir situs Asia One, Sabtu (31/5).
Namun, menurut KCNA, Kim mengakui kesalahannya, termasuk tindakan subversi, mata-mata, propaganda anti-negara dan melakukan hasutan, serta masuk secara ilegal ke negara itu, dan "sungguh-sungguh bertobat".
"Terdakwa mengakui semua kejahatannya," kata KCNA dalam laporannya pada sidang. "Dia (Kim) melakukan tindakan keagamaan yang dilarang di Korea Utara, tindakan menyakiti martabat kepemimpinan tertinggi DPRK (Korea Utara) di luar negeri dan mencoba untuk menyusup ke Pyongyang, untuk tujuan mendirikan gereja bawah tanah dan mengumpulkan informasi tentang urusan internal Korea Utara sementara mengajak warganya ke Korea Selatan dan memata-matai Korea Utara."
Meskipun kebebasan beragama diabadikan dalam konstitusi Korea Utara, tapi pada praktiknya tidak berlaku dan kegiatan keagamaan sangat dibatasi.
Pyongyang memandang para misionaris asing sebagai elemen yang bersifat menghasut dan berniat mengobarkan kerusuhan, dan mereka yang tertangkap terlibat dalam kegiatan tidak sah di Korea Utara harus menghadapi penangkapan langsung.
Alih-alih menghadapi eksekusi, Kim dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup oleh Mahkamah Agung Korea Utara.
Warga negara Amerika Serikat, Kenneth Bae, yang disebut oleh pengadilan Korea Utara sebagai seorang militan penginjil Kristen, telah dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun atas tuduhan berusaha menggulingkan pemerintah pada tahun lalu.
Hukuman Kim datang saat ketegangan militer antara Korea Utara dan Korea Selatan telah meningkat selama beberapa bulan terakhir.
Dalam pekan ini, Korea Utara memperingatkan bahwa baru-baru ini kegiatan "provokatif" oleh tentara Amerika di suatu desa gencatan senjata di perbatasan yang dijaga ketat antar-Korea bisa menyebabkan "bencana" bentrokan militer.
Awal bulan ini, Seoul mengatakan kapal perang Korea Utara menembakkan peluru di dekat salah satu kapal perang kecil dari angkatan lautnya, dan mengecam penolakan Pyongyang sebagai "kebohongan terang-terangan".
(mdk/fas)