Konvensi hukum laut PBB belum jadi solusi masalah maritim
Konvensi hukum laut PBB belum jadi solusi masalah maritim. Kasus peledakan dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, perbudakan dalam industri perikanan, dan penculikan ABK, merupakan sebagian masalah yang sering ditemui dalam ranah maritim. Solusi untuk semua itu bisa lewat diplomasi maritim.
Isu maritim hingga kini masih menjadi hal yang paling disoroti publik tidak hanya lokal tetapi juga dunia. Kasus peledakan dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, perbudakan dalam industri perikanan, dan penculikan ABK, merupakan sebagian masalah yang sering ditemui dalam ranah maritim.
Karenanya, diperlukan suatu media yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan di bidang maritim, salah satunya melalui diplomasi maritim.
"Melalui diplomasi maritim, semua negara dapat berkomunikasi dan melakukan negosiasi politik di bidang maritim. Namun, yang terpenting adalah semua negara perlu mematuhi peraturan dasar hukum kelautan," kata Profesor Hukum Internasional Universitas Waseda Jepang, Mariko Kawano.
Dalam situasi sekarang, menurut Kawano, Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) menyumbangkan peran penting dalam mencarikan solusi masalah maritim. Namun meski begitu, masalah itu tidak lantas bisa diselesaikan dengan mudah.
"Kita harus mengakui bahwa selalu saja ada perselisihan yang sebelumnya tidak pernah muncul disebabkan oleh institusi pengembang UNCLOS. Oleh karena itu, diperlukan suatu cara agar perselisihan maritim bisa diatur dan diselesaikan," tutur Kawano
Kawano menyebut, ada beberapa hal paling dasar dari rezim UNCLOS dalam mengembangkan diplomasi maritim untuk menyelesaikan masalah maritim.
"Pendekatan fungsional pada area maritim, perpanjangan yurisdiksi di negara pesisir, penekanan pada ekuitas dan kerjasama internasional, serta penerapan aturan strategis UNCLOS dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat internasional secara keseluruhan, merupakan hal dasar digunakan UNCLOS untuk mengatur isu maritim dunia," papar Kawano.
"Terakhir dan yang terpenting, merupakan kewajiban setiap negara dalam mengusahakan yang terbaik untuk menahan diri dari mengambil tindakan sepihak yang dapat mempengaruhi hak dan kepentingan serta aturan hukum di kelautan," pungkasnya.