LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Kejaksaan dinilai belum boleh pindah Bali Nine ke Nusakambangan

Myuran dan Andrew 4 Maret akan dipindah. Kuasa hukum ngotot perjuangan mereka di PTUN belum selesai

2015-03-03 17:37:14
Kasus Bali Nine
Advertisement

Pengacara terpidana mati dua warga negara Australia menilai rencana Kejaksaan Agung memindah mereka ke Lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar hukum. Todung Mulya Lubis mengatakan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masih menjalani proses hukum, baik yang bersifat yudisial maupun non-yudisial.

Kuasa hukum telah mengajukan perlawanan atas penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 30/G/2015/PTUN-JKT dan No. 29/G/2015/PTUN-JKT yang ditolak pada 11 Februari lalu.

"Saya sih minta untuk tidak ada eksekusi yah, maka sudah sewajarnya pihak kejaksaan agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut", ujar Todung pada jumap pers di gedung Equity, Jakarta, Selasa (3/3).

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, mengatakan Myuran dan Andrew Chan akan diberangkatkan besok (4/3) ke Lapas Nusakambangan.

Todung mengelak saat disebut upaya hukum yang diajukan bertujuan mengulur waktu eksekusi. Dia berkukuh saat grasi terpidana mati ditolak presiden, harus ada alasan yang kuat agar hak-hak mereka tidak ada yang tercederai.

"Kita enggak mengulur waktu. Kita minta keadilan supaya penolakan grasi betul-betul diberikan dengan dasar yang kuat," imbuhnya

Advertisement

Pengajuan perlawanan tersebut bertujuan untuk memohon PTUN memeriksa kembali penetapan dismissal yang diajukan pada kesempatan pertama. Pasalnya, PTUN telah menolak langsung pengajuan tersebut.

Sebelum mengajukan perlawanan PTUN tersebut, Sukumaran dan Chan juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 13 Februari kemarin.

Todung menambahkan, upaya hukum yang mereka lakukan ini terkait pernyataan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.

"Beliau pernah mengatakan di berbagai media jika sebelum eksekusi dilaksanakan makan pihaknya akan terlebih dulu mencermati upaya dan hak hukum dari pada terpidana mati. Kami hanya menuntut hak atas hidup seseorang," ungkap Todung.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.