Kasus pembunuhan massal, mantan presiden Mesir dibui 20 tahun
Selain kasus pembunuhan massal ini, Mursi juga dituntut lantaran membobol penjara para tahanan Persaudaraan Muslim pada 2011. Sementara itu, hukuman lainnya adalah hukuman mati karena menjadi mata-mata bagi kelompok Hamas.
Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Hukuman tersebut diberikan lantaran kasus pembunuhan massal yang dilakukan saat demonstrasi besar pada 2012.
Vonis ini adalah yang pertama dari empat tuntutan yang diajukan pada Mursi. Selain itu, Mursi tidak diperkenankan untuk mengajukan banding.
Selain Mursi, beberapa tokoh politik Mesir juga dijatuhi hukuman serupa, seperti Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian. Ketiganya dituntut 2015 lalu dengan tuduhan penculikan, penyiksaan dan pembunuhan para demonstran saat unjuk rasa 2012.
Dikutip dari Reuters, Sabtu (22/10), rezim Persaudaraan Muslim ini menyangkal tuduhan tersebut.
"Mereka (demonstran) dibunuh oleh orang-orang mereka sendiri," ujar tim kuasa hukum Mursi kala itu.
Selain kasus pembunuhan massal ini, Mursi juga dituntut lantaran membobol penjara para tahanan Persaudaraan Muslim pada 2011. Sementara itu, hukuman lainnya adalah hukuman mati karena menjadi mata-mata bagi kelompok Hamas.
Mursi merupakan presiden pertama yang dipilih pada pemilu 2012. Namun, kudeta militer menggulingkannya dari kursi orang nomor satu di Negeri Piramida pada 2013.
Baca juga:
Krisis, warga Mesir rela antre demi sembako subsidi
Protes soal ekonomi negara, sopir bajaj dicari perdana menteri
Intip kemegahan kapal induk helikopter terbaru Mesir
Mengunjungi Khan El Khalili, pusatnya belanja oleh-oleh di Mesir
5 pejabat paling tega sedunia, foya-foya saat rakyatnya menderita