Jagal Perang Bosnia, Ratko Mladic, divonis seumur hidup
Majelis hakim menyatakan Mladic bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang. Yakni persekusi, pembantaian, pembersihan etnis, pembunuhan, memindahkan penduduk sipil dengan paksa, dan pengusiran selama Perang Bosnia pada 1992 sampai 1995.
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Panglima Perang Angkatan Darat Serbia, Jenderal Ratko Mladic. Dia disebut terbukti bersalah dalam pembantaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Perang Bosnia pada 1992 sampai 1995.
Dilansir dari laman Sky News, Rabu (22/11), putusan itu dibacakan oleh Hakim Alphin Orie hari ini. Majelis hakim menyatakan Mladic bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang. Yakni persekusi, pembantaian, pembersihan etnis, pembunuhan, memindahkan penduduk sipil dengan paksa, dan pengusiran.
Hakim Orie menyatakan Mladic bertanggung jawab memerintahkan pembantaian delapan ribu lelaki, termasuk anak-anak, di Kota Srebrenica, Bosnia. Mladic juga disebut memerintahkan serdadunya mengepung dan membombardir Kota Sarajevo, serta membiarkan para penembak runduk membunuh warga sipil etnis Bosnia dan Kroasia.
Hakim menyatakan Mladic terbukti bersalah dalam sebelas dakwaan kejahatan perang. Sidang pembacaan amar putusan sempat terganggu karena Mladic mendadak marah-marah dan menyatakan berkeras tidak bersalah. Dia lantas diusir dari ruang sidang hingga pembacaan putusan selesai.(mdk/ary)