LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Israel Tak Akan Usir Warga Sheikh Jarrah Asal Akui Tanah Mereka Milik Pemukim Yahudi

Pengadilan rendah Israel menyetujui pengusiran empat keluarga tersebut yang menguntungkan pemukim Yahudi. Pengadilan menetapkan rumah-rumah tersebut dibangun di atas tanah yang dimiliki orang Yahudi sebelum Israel berdiri pada 1948.

2021-08-05 11:05:00
Konflik Palestina-Israel
Advertisement

Empat keluarga dari lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki, yang terancam diusir dari wilayah yang diduduki Israel itu, ditawarkan kesepakatan oleh Israel. Mereka bisa tetap tinggal di rumah-rumah mereka asalkan mereka menandatangani dokumen yang menyatakan tanah itu milik pemukim Yahudi.

Namun permintaan itu ditolak para keluarga tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Israel menanggauhkan permohonan empat keluarga tersebut yang menentang pengusiran paksa mereka.

Kasus ini disidang pada Senin, melibatkan empat keluarga Palestina yang berjumlah sekitar 70 orang.

Advertisement

Pengadilan rendah Israel menyetujui pengusiran empat keluarga tersebut yang menguntungkan pemukim Yahudi. Pengadilan menetapkan rumah-rumah tersebut dibangun di atas tanah yang dimiliki orang Yahudi sebelum Israel berdiri pada 1948.

Tetapi menimbang banding terakhir dari penduduk, pengadilan menyarankan dibuat kesepakatan yang akan memberi warga Sheikh Jarrah ini status sebagai "penyewa yang dilindungi" yang akan mengakui kepemilikan Israel atas rumah dan membayar sewa tahunan simbolis, tetapi mereka menolak.

Hakim Isaac Amit meminta dokumentasi lebih lanjut dan berkata, "Kami akan menerbitkan keputusan nanti," tetapi tidak menetapkan tanggal.

Advertisement

Wartawan Al Jazeera, Hoda Abdel-Hamid yang melaporkan dari pengadilan di Yerusalem Barat, mengatakan hakim menawarkan keluarga Palestina tersebut pilihan untuk menandatangani sebuah dokumen yang menyatakan tanah itu milik pemukim Yahudi.

“Sebagai imbalannya, mereka telah menjamin sewa di rumah itu untuk tiga generasi berikutnya,” lapor Hoda, dikutip dari Al Jazeera, Kamis (5/8).

“Mereka menekan kami untuk bersepakat dengan pemukim Israel di mana kami akan menyewa dari organisasi pemukim,” kata salah satu keluarga Palestina, Muhammad al-Kurd.

“Tentu, ini ditolak,” lanjutnya.

Seorang pengacara yang membela keluarga Palestina, Same Ershied menyampaikan kepada Al Jazeera, tawaran itu tidak dapat diterima.

“Sejauh ini, kami tidak mendengar tawaran yang cukup adil dan menjaga hak-hak penduduk. Oleh karena itu, kami tidak mencapai kesepakatan apapun,” ujarnya.

Ershied melanjutkan, persidangan itu tetap menjadi sebuah langkah yang baik.

“Para hakim mengindikasikan bahwa mereka akan mengundang kami untuk persidangan kedua. Mereka belum menolak permohonan kami, ini indikasi yang baik,” jelasnya.

“Kami harap para hakim akan terus mendengarkan argumen-argumen kami dan menjadikannya pertimbangan semua rincian baru yang telah kami ajukan dan pada akhirnya, memutuskan mendukung penduduk Sheikh Jarrah,” jelasnya.

Ershied menambahka, pengadilan akan memutuskan kapan akan menjadwalkan persidangan berikutnya, dan itu bisa diselenggarakan dalam hitungan minggu atau bulan.

Perjuangan hukum panjang

Mahkamah Agung dijadwalkan memutuskan kasus ini pada Mei, tapi ditunda setelah kejaksaan agung meminta waktu untuk mempertimbangkan kasus ini.

Ancaman pengusiran ini memicu unjuk rasa yang ditanggapi dengan kekerasan oleh pasukan Israel pada April dan Mei lalu. Selama berminggu-minggu kerusuhan, di mana polisi Israel bersenjata melawan penduduk dan pengunjuk rasa, telah memicu perhatian internasional dan terjadi sebelum serangan Israel ke Jalur Gaza yang berlangsung selama 11 hari pada Mei lalu.

Kemudian disepakati gencatan senjata pada 21 Mei, tapi kampanye pengusiran keluarga Palestina oleh pemukim Yahudi terus berlanjut.

Para pemukim Yahudi mengklaim rumah-rumah itu dibangun di tanah yang dimiliki orang Yahudi sebelum perang 1948 sebelum Israel terbentuk. Hukum Israel mengizinkan warga Yahudi mengklaim properti tersebut.

Yordania menguasai Yerusalem Timur dari 1948 sampai 1967. Para keluarga tersebut, yang menjadi pengungsi selama perang 1948, mengatakan pemerintah Yordania menawari mereka rumah sebagai imbalan untuk melepaskan status pengungsi mereka.

Israel menduduki Yerusalem Timur, bersama dengan Tepi Barat dan Gaza, pada 1967 dan mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional. Solusi dua negara yang ditetapkan Kesepakatan Oslo 1993 membayangkan tiga wilayah itu sebagai bagian dari negara Palestina.

Pada 1972, kelompok pemukim mengatakan kepada keluarga Palestina tersebut bahwa mereka masuk tanpa izin di tanah milik Yahudi. Itu adalah awal dari perjuangan hukum panjang yang dalam beberapa bulan terakhir telah memuncak dengan perintah pengusiran terhadap 36 keluarga di Sheikh Jarrah dan dua lingkungan lainnya di Yerusalem Timur yang diduduki.

Kelompok HAM mengatakan keluarga lain juga rentan terusir, memperkirakan lebih dari 1.000 warga Palestina berisiko diusir.

“Apa pun yang diputuskan hakim untuk pemukim dan keluarga Palestina akan menentukan apa yang terjadi selanjutnya,” kata Hoda Abdel-Hamid.

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.