LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

IPT nyatakan Indonesia bersalah lakukan pembantaian massal 1965

AS, Inggris, dan Australia turut terlibat mendukung genosida dalam operasi antikomunis 1965-1966

2016-07-20 14:49:10
Sidang Rakyat 1965 di Belanda
Advertisement

Majelis Hakim International People Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia turut terlibat membantu pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Puutusan dibacakan Rabu (20/7) oleh Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob melalui kanal streaming online. Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda.

"Genosida di Indonesia harus dimasukkan dalam genosida-genosida utama di dunia pada abad ke 20," demikian pernyataan majelis hakim, seperti dikutip dari situs tribunal1965.org.

Advertisement

Data-data pelanggaran HAM berat selepas G30S didasarkan pada kesaksian korban selamat, saksi ahli, serta laporan mendalam yang dikumpulkan dari 40 peneliti asal Indonesia maupun luar negeri.

Salah satu fakta adanya pelanggaran HAM adalah terbunuhnya lebih dari 500 ribu orang di seluruh Indonesia atas tuduhan terlibat Partai Komunis Indonesia. Pemerintah dinyatakan bersalah memafasilitasi pembantaian tersebut, yang melibatkan organisasi paramiliter, ormas keagamaan, serta warga sipil.

Selain itu, pemerintah Indonesia menahan lebih dari 600 ribu orang di kamp konsentrasi Pulau Buru tanpa peradilan yang layak. Tuduhan ini mencakup pula penyiksaan tahanan diduga komunis, penghilangan paksa, serta kekerasan seksual yang dialami tahanan politik perempuan oleh aparat keamanan selama Gestok.

Advertisement

"Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka," kata majelis hakim.

Laporan sejenis sebetulnya sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebelum IPT digelar. Namun pemerintah tidak menindaklanjuti temuan-temuna lembaga negara tersebut.

Hal yang memberatkan pemerintah Indonesia adalah tidak adanya upaya untuk mencegah terjadinya pembantaian massal maupun menghukum mereka yang menjadi aktor intelektual genosida.

"Jika terjadi perbuatan pidana yang dilakukan terpisah dari pemerintah, atau tindakan yang biasa disebut aksi lokal spontan, bukan berarti negara dibebaskan dari tanggung jawab. Negara wajib menghalangi kembali berulangnya kejadian, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab," kata Yacoob.

Baca juga:
Luhut sebut rekomendasi simposium tandingan dilaporkan ke Jokowi
Marak isu kebangkitan PKI untuk jegal penuntasan kasus HAM 1965
Luhut naik pitam didesak ungkap kasus 65
Dosa pelanggaran HAM Pulau Buru kini membayangi Jokowi
Usai ungkap kesaksian korban 65, situs sidang rakyat sulit diakses
Komnas HAM: fakta dari IPT penting untuk rekonsiliasi korban-pelaku
Daftar dakwaan awal yakini pemerintah langgar HAM berat saat '65

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.