LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Indonesia dukung Filipina gugat China di Arbitrase Internasional

Kemenko Maritim akan mengirim pemantau. Hasil sidang ini bisa jadi yurisprudensi hukum batas laut yang diikuti RI

2015-11-04 15:59:00
Konflik Laut China Selatan
Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mendukung Filipina mengadukan Republik Rakyat China ke Mahkamah Abritrasi Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda.

Filipina mengajukan arbitrase atas klaim China terkait interpretasi dan aplikasi UNCLOS 1982, mengenai batas wilayah di Laut China Selatan.

Pemerintah Indonesia berencana mengikuti secara seksama jalannya seluruh proses arbitrase tersebut. "(Pemerintah) mengirimkan peninjau yang kehadirannya dimungkinkan oleh prosedur arbitrase hukum internasional," kata Deputi I Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, dalam pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (4/11).

Advertisement

Pejabat kerap disapa Havas ini mengatakan PCA memang berhak menentukan, memeriksa, sekaligus dan memutuskan perkara arbitrase itu.

PCA berkukuh menerima gugatan Filipina, kendati pemerintah China telah menolak secara resmi. Filipina dipersilakan mengirim saksi ahli untuk memulai sidang. Pemerintah China juga diperkenankan mengirim wakilnya untuk mempertahankan klaim wilayah mereka.

"Agar pihak-pihak yang bersengketa dapat terlibat, maka pengadilan arbitrase akan menentukan segera tanggal dengar pendapat saksi ahli," tulis pernyataan pers PCA pekan lalu.

Advertisement

Menurut Havas, apapun putusan PCA terhadap gugatan Filipina akan mempermudah negara-negara lain dalam melaksanakan ketentuan UNCLOS 1982.

Lebih jauh lagi, putusan ini dapat menjadi yurisprudensi dalam proses perundingan perbatasan laut antar negara. Batas-batas yang sering mengundang sengketa biasanya melibatkan pulau-pulau kecil, karang, atau benda laut lainnya.

Keputusan PCA soal gugatan Filipina, menurut Havas, akan menguji terutama pasal 121 ayat 3 UNCLOS 1982 yang berbunyi, "Batuan atau tempat tinggal manusia tidak akan punya zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen."

Selain itu, hasil sidang arbitrase ini nantinya dapat menjadi dasar hukum pulau kecil tidak punya zona maritim yang maksimal.

Putusan sidang nanti diyakini menentukan siapa negara paling berhak atas 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Spratly. China dan Filipina sama-sama mengklaim punya hak ZEE di perairan tersebut. Ketegangan kedua pihak bertambah setelah militer Negeri Tirai Bambu kedapatan membuat tujuh pulau reklamasi di dekat Spratly.

China tidak cuma berkonflik dengan Filipina soal batas wilayah Laut China Selatan. Pemerintah Tiongkok punya doktrin bahwa 90 persen perairan itu milik mereka sejak era kekaisaran berabad-abad lalu. Negara ASEAN lain yang merasa dirugikan oleh ekspansi Negeri Tirai Bambu di antaranya Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.