Indonesia belum siap meratifikasi Konvensi Pengungsi Wina 1951
Indonesia belum siap meratifikasi Konvensi Pengungsi Wina 1951. Belum ada keputusan kolektif dari kementerian dan lembaga di Indonesia mengenai ratifikasi ini. Namun, Indonesia sudah memiliki semangat perjanjian yang mengatur mengenai pengungsi.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar menyebutkan Indonesia belum siap untuk melakukan ratifikasi Konvensi Pengungsi Wina 1951. Menurut dia, belum ada keputusan kolektif dari kementerian dan lembaga di Indonesia mengenai ratifikasi ini.
"Pembahasan ratifikasi apapun, mau itu (Konvensi Pengungsi) Wina 1951, tentunya merupakan Statuta Roma. Nah, pembahasan seharusnya dilakukan antar kementerian untuk mengambil keputusan kolektif. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan kolektif tersebut, jadi belum kita ratifikasi," ujar Dicky saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasifik, Rabu (14/12).
Menurut Dicky, untuk meratifikasi sesuatu, mekanismenya harus dilakukan antar kementerian. Indonesia sebagai negara transit tidak ikut menandatangani perjanjian Konvensi Pengungsi 1951. Namun, Indonesia sudah memiliki semangat perjanjian yang mengatur mengenai pengungsi.
Hal ini ditunjukkan dengan kesediaan Indonesia menerima pengungsi Rohingya yang kini berada di Medan. Sayangnya, karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, maka pemerintah tidak bisa langsung menetapkan status para imigran tersebut sebagai pencari suaka.
Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kemlu Andi Rahmiyanto, menyebutkan kendala yang dimiliki Indonesia untuk menjadi negara Konvensi Pengungsi 1951, yaitu jumlah penduduk Indonesia dan masih di atas 10 persen yang berada di bawah garis kemiskinan.
"Yang jadi kendala Indonesia masih belum bisa menjadi negara Konvensi 1951 adalah karena jumlah penduduk Indonesia yang total 250 juta jiwa, dan 14 persennya berada di bawah garis kemiskinan," tuturnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, penentuan status tersebut dilakukan oleh Lembaga PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR).(mdk/pan)