India cabut undang-undang anti-berita palsu yang baru saja disahkan
India cabut undang-undang anti-berita palsu yang baru saja disahkan. Pemerintah India mencabut kembali Undang-Undang anti-berita palsu yang baru saja dikeluarkan kurang dari 24 jam. Aturan yang dicabut tersebut berisi hukuman yang akan diberikan kepada para jurnalis apabila menyebarkan berita palsu.
Pemerintah India mencabut kembali Undang-Undang anti-berita palsu yang baru saja dikeluarkan kurang dari 24 jam. Aturan yang dicabut tersebut berisi hukuman yang akan diberikan kepada para jurnalis apabila menyebarkan berita palsu.
Sejak diumumkan, aturan tersebut langsung memicu kecaman yang belum pernah terjadi sebelumnya dari kalangan wartawan. Mereka menuding pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi sengaja mengeluarkannya karena merasa terdesak oleh media jelang pemilihan umum tahun depan.
"Kami menginformasikan bahwa siaran pers tentang regulasi Berita Palsu yang dikeluarkan pada 2 April 2018 telah ditarik," demikian pernyataan Kementerian Informasi dan Penyiaran yang dikeluarkan kemarin sore waktu setempat, dikutip dari laman SputnikNews, Rabu (4/4).
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (2/4), Kementerian India mengeluarkan siaran pers bahwa setiap wartawan yang kedapatan menyebarkan informasi palsu maka akreditasinya akan ditangguhkan atau dicabut.
"Meski berita tersebut telah mendapat konfirmasi untuk dipublikasikan atau ditayangkan oleh lembaga-lemba seperti Dewan Pers, Asosiasi Penyiaran dan Berita India, serta Badan Pengatur Media Cetak dan Televisi, namun akreditasi wartawan akan ditangguhkan selama 6 bulan untuk pelanggaran pertama, satu tahun untuk pelanggaran kedua, dan dicabut secara permanen untuk pelanggaran ketiga," demikian pernyataan pers tersebut.
Sebagaimana diketahui, akreditasi wartawan sangat diperlukan apabila yang bersangkutan ditugaskan berkunjung ke kantor-kantor pemerintah, menghadiri konferensi pers serta seminar yang diselenggarakan oleh departemen pemerintah.
Aturan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberantas kebebasan pers, terlebih jelang pemungutan suara tahun depan. Banyak jurnalis dan editor menyampaikan protes terkait aturan tersebut sebelum akhirnya ditarik.
"Ini adalah serangan luar biasa bagi media arus utama," kata mantan editor Indian Express, Shekhar Gupta.
"Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers. Perintah ini bisa disalahgunakan terutama bagi para jurnalis sejati," ujar direktur Press Club of India, Gauta Lahiri.
Seperti diketahui, India mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, tetapi medianya beroperasi di bawah kendali pemerintah. Indeks Kebebasan Pers Dunia menempatkan India di peringkat 136 dari 180 negara yang memiliki kebebasan pers.
Baca juga:
Ribuan orang Kasta Dalit berunjuk rasa menentang keputusan diskriminatif MA India
Inilah 9 negara yang memiliki senjata nuklir terkuat dunia
Begini hotel ambruk yang tewaskan sepuluh orang di India
Bangunan hotel berlantai 4 ambruk di India, 10 orang tewas
Heboh pesta pra-tunangan anak pria terkaya India, dihadiri artis-artis Bollywood
Jurnalis gadungan India ditangkap di Australia saat ingin liput ajang olah raga