Guru Korsel terbukti bersalah lakukan aksi cabul di depan murid
Para siswa mengklaim bahwa guru itu menunjukkan sebuah balok sepanjang 25 centimeter yang terlihat seperti penis lalu memaksa mereka menyentuh benda tersebut setelah memasukkannya ke dalam area pribadinya.
Pengadilan Busan, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman terhadap seorang guru SMA setelah dia terbukti bersalah melakukan tindakan cabul di hadapan siswa.
Guru berusia 50 tahunan yang tidak disebutkan namanya tersebut dilaporkan menyita ponsel siswa lalu memasukkan dan mengeluarkannya dari celana dalam sekitar 10 kali di SMA tempatnya mengajar pada Maret 2017.
Dilansir dari laman Asia One, Senin (4/6), menurut keterangan 60 siswa yang menyaksikannya, saat melakukan aksinya guru itu sempat melepas ikat pinggangnya. Sebulan setelah insiden itu, guru tersebut mengulang ulah cabulnya lagi.
Dalam kasus kedua, para siswa mengklaim bahwa guru itu menunjukkan sebuah balok sepanjang 25 centimeter yang terlihat seperti penis lalu memaksa mereka menyentuh benda tersebut setelah memasukkannya ke dalam area pribadinya.
Pengadilan mengakui kesaksian para siswa dan memerintahkan guru tersebut untuk membayar denda sebesar 2 juta won atau Rp 26 juta dengan masa percobaan.
Baca juga:
Presiden Korsel bakal bergabung dalam KTT Korut-AS di Singapura
Apa yang akan terjadi usai Trump batalkan pertemuan dengan Kim Jong-un?
Sempat terlunta-lunta, Korut akan izinkan wartawan Korsel kunjungi situs nuklir
Pembangunan pabrik Lotte Chemical Titan asal Korsel diharap kurangi impor petrokimia
KTT Korut-AS terancam batal, Korsel bakal jadi mediator
Korut dan Korsel akan gelar pertemuan sebelum bongkar lokasi uji coba proyek nuklir