Gelar pesta mabuk di Saudi, 11 orang dihukum cambuk 300 kali
Polisi menemukan minuman beralkohol dan sejumlah foto seronok di lokasi pesta.
Enam perempuan dan lima laki-laki di Kota Jeddah, Arab Saudi, divonis hukuman penjara dan cambuk 300 kali lantaran menggelar pesta sambil mabuk-mabukan.
Koran the Daily Mail melaporkan, Rabu (10/2), mereka didakwa terlibat dalam perbuatan cabul setelah polisi menemukan minuman beralkohol dan sejumlah foto seronok di sebuah villa tempat pesta itu digelar.
Sejumlah tetangga di sekitar villa itu melapor ke polisi. Petugas kemudian datang dan menangkap mereka. Beberapa orang sempat melawan ketika hendak dibekuk.
Menurut situs Breitbart, ke-11 orang itu dijatuhi hukuman penjara dari mulai delapan hari hingga setahun dan hukuman cambuk 150 kali.
Namun setelah mengajukan banding dan ditolak hukuman mereka diperberat menjadi 300 kali cambuk dan penjara setahun.(mdk/pan)