LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

DPR Belanda desak Menlu Koenders galang dukungan Eropa buat Ahok

DPR Belanda desak Menlu Koenders galang dukungan Eropa buat Ahok. Majelis Rakyat Belanda meminta Menteri Luar Negeri Bert Koenders untuk melihat kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok.

2017-05-10 13:29:34
Belanda
Advertisement

Majelis Rakyat Belanda meminta Menteri Luar Negeri Bert Koenders untuk melihat kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok. Mereka bahkan meminta Koenders mengemukakan kekhawatiran DPR Negeri Kincir Angin ini kepada Uni Eropa agar Ahok bisa mendapat dukungan dari masyarakat Benua Biru.

Diberitakan Telegraph versi Belanda, Rabu (10/5), yang pertama kali mengusulkan hal ini adalah Joël Voordewind, anggota parlemen Serikat Kristen atau Christian Union. Usulannya tersebut didukung sebagian besar anggota parlemen lainnya, terutama dari partai CDA, PVV, SP, SGP, VVD, GroenLinks, PvdA dan D66.

"Koenders harus bisa mendesak Indonesia melihat kembali hukum mereka. Dia juga harus mengungkapkan kekhawatiran ini pada Uni Eropa di Brussels," tutur para anggota Majelis Rakyat Belanda.

Kasus dugaan penistaan agama membuat Ahok dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun. Usai menjalani sidang pembacaan vonis dari hakim majelis Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara kemarin, mantan Bupati Belitung ini langsung diboyong ke rumah tahanan Cipinang. Kini, Ahok sudah dipindah dari rutan Cipinang ke Markas Komando Brimob.

Menurut hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama saat berbicara di Kepulauan Seribu dan menyitir soal Surat Al-Maidah ayat 51. Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Tak hanya DPR Belanda, berbagai organisasi dunia juga ikut menyoroti kasus ini.

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memberikan pandangan mereka atas kasus yang menimpa mantan Bupati Belitung ini. Menurut organisasi HAM milik PBB ini, Indonesia perlu meninjau kembali hukum penistaan yang ada dalam undang-undang.

Sementara itu, perwakilan negara sahabat yang ada di Indonesia juga menyampaikan kekecewaan mereka atas kasus yang menimpa Ahok. Banyak pihak mengomentari tentang vonis terhadap Ahok. Salah satunya dilontarkan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Melalui akun Twitter-nya, dia merasa Ahok tidak seperti yang disebut dalam putusan hakim itu.

"Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," cuit Moazzam seperti dilansir dari akun Twitter-nya.

Baca juga:
Uni Eropa sesalkan vonis penjara 2 tahun untuk Ahok
Mural sindir keruntuhan Uni Eropa hebohkan Inggris
Media asing sebut vonis dua tahun buat Ahok mengejutkan
Dewan HAM PBB minta Indonesia kaji ulang hukum penistaan agama Ahok

Advertisement
(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.