LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Dipecat Mahkamah Agung, perdana menteri Pakistan mengundurkan diri

Dipecat Mahkamah Agung, perdana menteri Pakistan mengundurkan diri. Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif hari ini mengundurkan diri beberapa saat setelah Mahkamah Agung memecatnya lantaran kasus korupsi. Pernyataan itu dikeluarkan kantor perdana menteri.

2017-07-28 16:49:47
Pakistan
Advertisement

Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif hari ini mengundurkan diri beberapa saat setelah Mahkamah Agung memecatnya lantaran kasus korupsi. Pernyataan itu dikeluarkan kantor perdana menteri.

Stasiun televisi Press TV melaporkan, Jumat (28/7), selain Sharif, Mahkamah Agung juga memberhentikan Menteri Keuangan Ishaq Dar, salah satu kroni terdekat sang perdana menteri.

Dalam sejarah Pakistan, ini kali kedua Mahkamah Agung memecat seorang perdana menteri.

"Dia (Sharif) tidak bisa lagi dianggap sebagai anggota parlemen yang jujur dan dia dicopot dari jabatan perdana menteri," kata Hakim Ejaz Afzal Khan, seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (28/7).

Pada April lalu pengadilan menyatakan tidak cukup bukti Sharif terlibat dalam kasus penyuapan yang juga menyeret keluarganya. Pengadilan kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.

Tim penyelidik gabungan dari pihak sipil dan militer menemukan ada kejanggalan antara pendapatan keluarga Sharif dan gaya hidup mereka yang mewah. Laporan itu disampaikan ke pengadilan awal bulan ini.

Selama ini Sharif dan kroninya selalu menyangkal keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang menghebohkan negara ini.

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.