LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Berkas jaksa tak lengkap, sidang Siti Aisyah ditunda sampai 30 Mei

Berkas jaksa tak lengkap, sidang Siti Aisyah ditunda sampai 30 Mei. Hakim pengadilan Sepang kembali menunda persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang melibatkan Siti Aiyah dan Doan Thi Huong. Penundaan ini dilakukan setelah pengacara kedua terdakwa memprotes pengadilan karena jaksa tidak memberikan dokumen.

2017-04-13 13:44:57
Kasus Siti Aisyah
Advertisement

Hakim pengadilan Sepang kembali menunda persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang melibatkan Siti Aiyah (25) dan Doan Thi Huong (29). Penundaan ini dilakukan setelah pengacara kedua terdakwa memprotes pengadilan karena jaksa tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir harian The Star, Kamis (13/4), penetapan tanggal persidangan dilakukan Hakim Harith Sham Mohamed Yasin. Hal ini menjawab permintaan Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad yang meminta waktu antara satu sampai setengah bulan untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengawal ketat terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam sepanjang perjalanan dari rumah tahanan sampai ke pengadilan. Siti dan Huong sendiri tiba untuk menghadapi persidangan sebelum pukul 8 pagi waktu setempat.

Keduanya dijerat Pasal 302 Hukum Pidana atas pembunuhan Jong-nam, kakak tiri pemimpin besar Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Selama proses pengadilan, Aisyah didampingi pengacara Gooi Soon Seng bersama timnya. Sedangkan Doan ditemani oleh pengacara Hisyam Teh Poh Teik, Datuk Naran Singh dan Salim Bashir. Kedua terdakwa juga mendapatkan penerjemah untuk menjelaskan seluruh pernyataan dalam proses pengadilan.

Para pengacara mendesak rekaman CCTV dari lokasi klien mereka saat mendatangi bagian luar KLIA2 saat terjadinya serangan terhadap Kim Jong-nam.

Sementara jaksa, dipimpin Muhammad Iskandar, menjawab menyebutkan pernyataan soal tiga warga Korut yang direkam kepolisian adalah rahasia, sesuai Pasal 112 Hukum Acara Pidana. Atas alasan itu, jaksa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkannya kepada para terdakwa.

Baca juga:
Siti Aisyah, WNI terduga pembunuh Kim Jong-nam terancam digantung
Agenda sidang kedua Siti Aisyah hanya pemaparan bukti dari jaksa
Begini pengakuan Siti Aisyah soal dugaan pembunuhan Kim Jong Nam
Berkas rampung, pengacara bakal berjuang keras bebaskan Siti Aisyah
Menlu Retno: Kondisi Siti Aisyah baik-baik saja

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.