LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Australia ungkit kebaikan pernah bebaskan WNI dari hukuman mati

Tiga WNI itu ditangkap di Australia karena terlibat penyelundupan narkoba pada 1998.

2015-02-23 10:55:32
Australia
Advertisement

Media Australia the Sydney Morning Herald dan Daily Mail Australia hari ini menurunkan berita tentang tiga warga negara Indonesia (WNI) penyelundup narkoba yang akan menghirup udara bebas dan bisa pulang ke Tanah Air dari penjara Australia tiga tahun lagi.

Mereka kedapatan membawa narkoba 47 kali lebih banyak ketimbang dua warga Australia dari kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang akan dieksekusi di Indonesia.

Ketiga WNI itu adalah Kristio J Mandagi (nakhoda), Saud Siregar (kepala kantor), dan Ismunandar (kepala mesin), awak kapal kargo Uniana yang direkrut agen pelayaran Singapura.

Mereka ditangkap pada Oktober 1998 di lepas pantai Grants Beach, New South Wales, Australia, dengan tuduhan membawa heroin 252,3 kilogram, senilai Rp 7,7 triliun. Sedangkan Chan dan Sukumaran akan dieksekusi karena membawa 8,3 kilogram narkoba.

Ketiganya dihukum karena dianggap ikut bertanggung jawab atas upaya penyelundupan heroin.

Dari 11 awak kapal, hanya tiga yang diproses hukum, yakni Kristio (divonis 19 tahun), Saud, dan Ismunandar (20 tahun), karena mereka unsur pimpinan kapal.

Mereka kini berada di penjara Lithgow Correctional Facility di New South Wales. Di penjara itu mereka menikmati sel sendiri dengan ruang toilet dan pancuran air. Mereka juga mendapat fasilitas ruang olahraga dan bisa mendapat penghasilan Rp 500 ribu sepekan karena bekerja di dalam penjara.

Kondisi itu sungguh kontras dengan Lapas Kerobokan, Bali, tempat Chan dan Sukumaran ditahan.

Di Pengadilan Negeri New South Wales Mandagi divonis hukuman penjara seumur hidup selama 25 tahun. Tapi kemudian dia banding dan mendapat hukuman penjara 19 tahun dan bisa bebas bersyarat pada 13 Oktober 2017. Saud dan Ismunandar bisa mengajukan permintaan yang sama setahun kemudian.

Baca juga:
Australia ngotot lobi batalkan hukuman mati karena kompromi era SBY
JK: Kumpul koin untuk Australia bentuk emosi masyarakat
DPR minta PM Australia sadar diri & berhenti recoki Indonesia
Ungkit bantuan tsunami Aceh, Tony Abbott mengusik rakyat Indonesia
Aksi-aksi rakyat Indonesia lawan arogansi PM Australia
Gelar kekuatan TNI amankan hukuman mati dari ancaman negara asing

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.