LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Australia kecam penangkapan wartawannya saat bertugas di Malaysia

Dua jurnalis Australia itu ditangkap karena menanyakan kasus korupsi PM Malaysia.

2016-03-14 12:29:44
Malaysia
Advertisement

Pemerintah Australia sangat menyayangkan keputusan Malaysia menangkap dua jurnalis Negeri Kanguru saat bertugas. Penangkapan terjadi kala dua jurnalis tersebut menanyakan dugaan kasus korupsi kepada Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, sangat menyayangkan penangkapan dua wartawan Australian Broadcasting Corporation (ABC), yaitu reporter Linton Besser dan operator kamera Louie Eroglu. Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan berekspresi jurnalis.

"Jurnalis kami melakukan apa yang memang dilakukan wartawan di negara yang memiliki kebebasan pers," ujar Bishop, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (14/3).

Advertisement

Bishop mengatakan akan memberikan perlindungan konsuler kepada dua warganya selama berada di Malaysia.

"Kami akan terus memberikan dukungan kekonsuleran kepada kru ABC dan akan membahas isu ini dengan pemerintah Malaysia," lanjut dia saat diwawancarai oleh radio ABC.

Kedua pewarta ini berada di Malaysia untuk meliput skandal korupsi dari perusahaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menarik PM Malaysia tersebut dalam pusarannya. Najib disebut melakukan korupsi pada dana donasi senilai RM 2,6 miliar (setara dengan Rp 8,8 triliun).

Advertisement

Kepala Departemen Investigasi Kriminal Serawak, Kumar Sree Shunmugam, menyebut Besser dan Eroglu ditangkap ketika berusaha mendekati Najib di Kota Sentosa, Kuching.

Penangguhan penangkapan kedua sudah dilakukan Minggu pagi, namun paspor dua pewarta ini ditahan untuk pengembangan kasus. Kepolisian setempat menuduh keduanya menghalangi pejabat sipil menjalankan tugas mereka, seperti diatur dalam pasal 186 UU Hukum Pidana Malaysia.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.