LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

AS berniat sanksi jenderal Myanmar soal Rohingya, tetapi dianggap terlambat

Para pengamat menilai Presiden AS, Donald Trump, terlalu lambat mengambil sikap soal krisis Rohingya. Mereka juga merasa sanksi bakal dijatuhkan kurang berdampak, karena cuma membekukan aset milik para jenderal Myanmar serta tidak menerbitkan visa perjalanan, dan bukan embargo ekonomi.

2017-10-24 16:26:26
Amerika Serikat
Advertisement

Sudah hampir lebih dari sebulan berlalu, pemerintah Amerika Serikat baru bersikap bakal menjatuhkan sanksi baru buat pemerintah Myanmar, karena memperlakukan etnis minoritas muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine dengan kejam. Mereka menargetkan sanksi itu bakal diberikan kepada para jenderal junta militer Myanmar dianggap bertanggung jawab menggerakkan pasukan, dan membiarkan mereka menjadikan warga sipil sebagai target di samping kelompok militan Tentara Penyelamat Rohingya Arakan (ARSA).

Para pengamat menilai Presiden AS, Donald Trump, terlalu lambat mengambil sikap soal krisis Rohingya. Mereka juga merasa sanksi bakal dijatuhkan kurang berdampak, karena cuma membekukan aset milik para jenderal Myanmar serta tidak menerbitkan visa perjalanan, dan bukan embargo ekonomi. Sebab di balik itu, AS memiliki kepentingan bisnis dengan Myanmar setelah mendesak mereka membuka ruang bagi kalangan sipil terlibat dalam pemerintahan. Namun, AS harus bersaing ketat dengan China yang sudah lebih dulu menjadi mitra dagang Myanmar.

Dilansir dari laman Reuters, Selasa (24/10), 43 anggota legislatif AS sudah mendesak Trump menerbitkan larangan bepergian terhadap para jenderal junta militer Myanmar, yang dianggap bertanggung jawab atas krisis Rohingya. Mereka bakal menggunakan dasar hukum Undang-Undang Magnitsky disahkan lima tahun lalu.

Undang-Undang Magnitsky, atau biasa disebut Global Magnitsky, dibuat demi menjerat sejumlah petinggi negara Rusia diduga terlibat dalam pembunuhan pembongkar kasus bernama Sergei Magnitsky (37) di dalam penjara. Sejak itu, beleid Magnitsky dianggap bisa diterapkan kepada siapapun.

Menteri Luar Negeri AS, Rex Tillerson, sudah memperingatkan mereka bakal bertindak jika Myanmar masih memperlakukan etnis Rohingya dengan sewenang-wenang.

"Kami terus menelaah mekanisme di dalam hukum AS, termasuk menerapkan sanksi dengan target tertentu berdasarkan Global Magnitsky," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.

Amerika Serikat menyatakan mereka kini tidak mengundang pejabat Myanmar menghadiri acara didukung oleh mereka, dan melarang opsir militer AS membantu pasukan Myanmar.

Baca juga:
Amerika Serikat sebut militer Myanmar bertanggung jawab atas krisis Rohingya
Bangladesh mengaku sudah kewalahan menampung pengungsi Rohingya
Jenderal Myanmar berkeras warga Rohingya bukan penduduk asli Myanmar
Menanti kebebasan di pinggiran Rakhine

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.