Arab Saudi Umumkan Denda Puluhan Juta Bagi Warga yang Nekat Haji Tanpa Izin
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan siapapun yang tertangkap berusaha masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya untuk beribadah haji tanpa izin akan dikenakan denda.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Minggu, mulai 5 Juli, siapapun yang tertangkap berusaha masuk ke Masjidil Haram, area sekelilingnya, dan tempat-tempat suci termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.
Kementerian menambahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, denda akan naik dua kali lipat.
Dikutip dari Al Arabiya, Senin (5/7), pengumuman ini juga menyebut pasukan keamanan akan dikerahkan di semua jalan-jalan, koridor, dan area menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya untuk mencegah dan mengawasi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Hal ini diberlakukan untuk memastikan berjalannya tindakan pencegahan penyebaran virus corona selama musim haji 2021. Ibadah haji akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut Kementerian Dalam Negeri.
Sekitar 20.213 pelanggaran terjadi di Arab Saudi dalam sepekan, seperti dilaporkan kementerian tersebut pada Minggu.
Tahun ini, Arab Saudi hanya mengizinkan haji untuk warganya atau warga negara asing yang tinggal di negara kerajaan tersebut. Jumlah jemaah haji tahun ini juga dibatasi hanya 60.000 orang.
Baca juga:
Arab Saudi akan Vaksinasi Remaja Usia 12 Sampai 18 Tahun Menggunakan Vaksin Pfizer
Arab Saudi Umumkan Telah Vaksinasi 70 Persen Populasi Orang Dewasa
Empat Orang yang Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi Ikut Pelatihan Paramiliter di AS
Masjidil Haram Hadirkan Robot untuk Bagikan Air Zamzam ke Jemaah
Menko Luhut Ajak Arab Saudi Investasi di Bank Syariah Indonesia
Lebih dari 450.000 Orang Mendaftar Haji di Arab Saudi dalam Waktu 24 Jam