LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal, Denda Hingga Rp447 Juta dan Ancaman Deportasi

Arab Saudi memberlakukan denda berat bagi jemaah haji ilegal dan fasilitatornya, dengan sanksi mencapai Rp447 juta.

Selasa, 29 Apr 2025 19:00:50
jemaah haji
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji (© 2024 merdeka.com)
Advertisement

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan ibadah haji ilegal yang mulai berlaku pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijjah 1446 H (10 Juni 2025). Kebijakan ini mencakup denda berat bagi jemaah haji yang berupaya melakukan ibadah tanpa izin resmi, serta bagi mereka yang terlibat dalam memfasilitasi pelanggaran tersebut. Denda maksimum yang dikenakan mencapai SR 100.000 atau sekitar Rp447 juta.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta). Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode haji.

Lebih jauh, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik haji ilegal. "Kami menyerukan kerja sama internasional untuk mencegah praktik haji ilegal ini," ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Denda dan Sanksi Bagi Jemaah Haji Ilegal

Rincian denda bagi jemaah haji ilegal dan fasilitatornya sangat jelas. Bagi individu yang melanggar aturan, denda maksimum yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Advertisement
  1. Jemaah Haji Ilegal: Denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta) bagi individu yang tertangkap melakukan atau berupaya melakukan ibadah haji tanpa izin.
  2. Fasilitator Haji Ilegal: Denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp447 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memfasilitasi haji ilegal, termasuk mengajukan visa kunjungan untuk jemaah ilegal, menyediakan transportasi, atau tempat tinggal bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa.

Setiap pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga akan disita jika kendaraan tersebut milik fasilitator atau kaki tangannya.

Penyitaan dan Deportasi

Selain denda, pemerintah Arab Saudi juga akan melakukan deportasi terhadap jemaah haji ilegal, baik yang merupakan warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang tinggal melebihi batas visa. Mereka akan dilarang masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik haji ilegal yang merugikan.

Advertisement

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Ambary, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap modus penipuan terkait visa haji. Ia menekankan pentingnya memahami jenis-jenis visa dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi jemaah haji ilegal. "Visa haji reguler dan haji khusus tidak bermasalah karena keduanya dilaksanakan berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia," ujar Yusron.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Indonesia juga telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan haji dan memastikan legalitasnya melalui aplikasi Haji Pintar. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa sanksi ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kesucian dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah haji yang datang ke tanah suci," jelas pernyataan resmi dari pemerintah Saudi.

Advertisement

Dengan denda yang berat dan sanksi yang tegas, diharapkan praktik haji ilegal dapat diminimalisir. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terjebak dalam penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.

Berita Terbaru
  • Harga TBS Sawit Anjlok Drastis, Pemkab Nagan Raya Panggil PMKS dan Apkasindo Desak Kejelasan DSI
  • Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Berantai di Jakbar, Beraksi di Tiga Lokasi
  • SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Remaja Hanyut di Sungai Air Terjun Paris Sulut Setelah Enam Hari
  • F-FOREVER Sukses Bawa Gelombang Nostalgia di Konser Jakarta, Ribuan Penggemar Terhanyut
  • PPIH Siapkan 6.804 Galon Air Zamzam untuk Jamaah Haji Kalsel dan Kalteng
  • arab saudi
  • berita update
  • jemaah haji
  • konten ai
  • konten nais
  • masjidil haram
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
P
Reporter Pandasurya Wijaya
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.