LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

10 WNI salat id terlambat diampuni Saudi, segera dideportasi

Pemimpin rombongan WNI itu, Zubair Abdullah, masih ditahan karena berkukuh mengaku Imam Mahdi.

2015-08-05 11:02:23
Arab Saudi
Advertisement

Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi akan dipulangkan secepatnya ke tanah air. Namun, seorang WNI yang mengaku sebagai Imam Mahdi rombongan ini masih harus menunggu hasil tes kejiwaannya.Rombongan memicu kontroversi itu diberi nama Himpunan Pemuda Sinar Syahid (HIMPASS).

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan kemarin (4/8) timnya kembali bertemu dengan kepala investigasi kasus tersebut.

"Mempertimbangkan masukan KJRI, investigator memutuskan untuk menutup berkas kasus terhadap 10 WNI anggota HIMPASS. Selanjutnya, hari ini para investigator akan menyampaikan kepada kantor kepolisian Masjidil Haram bahwa kasus sudah selesai," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Rabu (5/8).

Advertisement

Iqbal mengatakan, 10 WNI itu akan segera dideportasi secepatnya. Namun pihaknya beserta kantor kepolisian Masjidil Haram akan berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses pemulangan.

Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri akan terus mengawal proses tersebut, khususnya deportasi terhadap 10 WNI itu. Para WNI ini ditangkap setelah salat id di Ka'bah Masjidil Haram sehari setelah Idul Fitri resmi sesuai kalender Kerajaan Arab Saudi.

Pemimpin rombongan itu bernama Zubair Amir Abdullah, berkukuh mengaku sebagai Imam Mahdi. Rombongan 11 WNI ini berangkat ke Tanah Suci oleh prakarsa Jamjoom Travel dengan tujuan semula melakukan umroh.

Advertisement

Zubair kini terancam menerima hukuman berat. Soalnya hukum Saudi memberi vonis berat pada pelaku riddah, alias menyebarkan ajaran sesat yang mengajak umat keluar dari ajaran Islam.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.