Fakta Tentang Ketentuan Terkait Cuti Bersama Imlek 2023 yang Perlu Diketahui
Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2547 Kongzili, pada Senin 23 Januari 2023.
Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2547 Kongzili, pada Senin 23 Januari 2023. Seperti diketahui, Tahun Baru Imlek sendiri jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 mendatang.
Ketetapan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan cuti bersama bagi karyawannya. Hal tersebut tidak menyalahi aturan, sebab dalam pelaksanaan cuti bersama tidak wajib.
Seperti yang tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam diktum ketujuh.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian mengutip dari Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri tersebut.
Sedangkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam diktum enam dari SKB tiga menteri tersebut.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian mengutip dari diktum keenam dari SKB tiga menteri itu.
Dalam SKB tersebut juga menyebutkan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama tersebut yang tertuang dalam diktum kelima.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan." Dikutip dari Liputan6.com.
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dijelaskan jika Anda mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Sedangkan bagi Anda yang bekerja pada hari cut bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.