CEK FAKTA: Tidak Benar di Arab Saudi Bebas Pajak
Arab Saudi tidak memungut pajak adalah tidak benar. Faktanya, pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen hal ini menyebabkan ongkos haji 2022 naik.
Kabar negara Arab Saudi tidak memungut pajak beredar di media sosial. Disebutkan jika di Arab Saudi tidak ada pajak, semua pembiayaan negara diambil dari sumber daya alam negara tersebut.
Berikut narasinya:
"Ya akhi, apakah anda tau Negara Arab Saudi? Di sana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara diambil dari sumber daya alam mereka.
Lihat jika anda umroh maka anda akan lihat jalan2 tol yang berkilo-kilo meter, bahkan puluhan kilometer kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilo meter saja kita disuruh bayar."
Penelusuran
Hasil penelusuran, negara Arab Saudi tidak ada pajak adalah keliru. Melansir dari CNBC, pada 11 May 2020, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat.
Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15 persen dari semula 5 persen.
Sedangkan dikutip dari Turnbackhoax, Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS.
Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax).
Sementara itu, dilansir dari pajak.com, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jemaah calon haji 2022 harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, biaya haji bisa saja mencapai sekitar Rp 100 juta akibat sejumlah faktor, salah satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen.
"Kenaikan biaya ibadah haji disebabkan salah satunya karena pandemi COVID-19 sehingga jemaah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya karantina sendiri. Harganya memang naik. Tapi enggak yang langsung melonjak langsung ke Rp 100 juta. Karena sebelumnya, biaya haji sudah menyentuh Rp 75 juta. Kenaikan itu karena selama pandemi ada prokes-prokes (protokol kesehatan) sebagai syarat perjalanan. Faktor lain dari naiknya biaya hingga Rp 100 juta itu karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi sebesar 15 persen. Jadi kenaikan pajak itu menjadi faktor peningkatan biaya perjalanan haji," jelas Firman di IDX Channel, yang disiarkan secara virtual, (16/3).
Kesimpulan
Arab Saudi tidak memungut pajak adalah tidak benar. Faktanya, pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen hal ini menyebabkan ongkos haji 2022 naik.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200511164850-8-157668/pemasukan-negara-jeblokarab-saudi-naikkan-pajak-3-kali-lipat
https://www.pajak.com/pajak/ppn-arab-saudi-15-persen-biaya-haji-capai-rp-100-juta/
https://turnbackhoax.id/2022/07/26/salah-di-negara-arab-saudi-tidak-ada-pajak/