CEK FAKTA: Tidak Benar dengan e-KTP Karyawan Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Klaim hanya dengan e-KTP karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan akan dapat bantuan sebesar Rp600 ribu tidak benar. Karyawan yang berhak mendapat bantuan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memutuskan memberi bantuan sebesar Rp600.000 untuk pekerja Indonesia yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. Namun beredar di media sosial syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut hanya menyiapkan e-KTP.
Informasi tersebut diunggah akun Facebook Rudi Wijaya, dengan narasi sebagai berikut:
"Yg gaji dibawah 5 juta dan KTP nya elektronik udah bisa dapat kompensasi Per Tgl 1 September 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumahaja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:
(mdk/noe)