LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. CEK-FAKTA

CEK FAKTA: Disinformasi Pengobatan Corona Tak Ditanggung BPJS

Pesan yang menyebut BPJS tidak menanggung biaya pengobatan Corona adalah disinformasi. Sebab faktanya, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan WNI terinfeksi virus corona atau Covid-19.

2020-03-04 14:42:03
Cek Fakta
Advertisement

Telah beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa di Indonesia biaya tes dan pengobatan virus Corona berbayar, karena tidak di jamin BPJS. Informasi ini disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan. Bagaimana faktanya?

Penelusuran

Tim cek fakta Merdeka.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan WNI terinfeksi virus corona atau Covid-19. Hal ini ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus Corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.

Advertisement

Penegasan ini juga diungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saat meninjau RS Sulianti Saroso.

"Nominal ya susah, malah nanti ada batasnya, enggak ada nominal. Untuk hal yang seperti ini semua akan ditanggung oleh pemerintah," kata Terawan di RSIP Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Selasa (2/3).

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan Terawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena Kementerian Kesehatan telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang positif terjangkit novel coronavirus (2019-nCoV).

Advertisement

"Untuk yang corona ada sendiri anggarannya dari Kemenkes. Jadi tidak perlu khawatir, makanya semua yang kita rawat nanti semua tenang," kata Menkes.

Mengenai besaran anggaran, Menkes akan memastikan kembali nominal yang disiapkan. Anggaran tersebut nantinya berasal dari DIPA. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi serta kesiapsiagaan Kementerian Kesehatan terhadap potensi problem kesehatan.

"Nanti saya lihat. Jadi begini, saya selaku menteri kesehatan, sudah memperkirakan kalau akan ada hal-hal yang terjadi, maka ada anggarannya," imbuhnya.

Dilansir dari detik.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pelayanan JKN-KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti disebutkan dalam Pasal 52 Ayat 1 (1) Poin (o) tentang Manfaat Yang Tidak Dijamin, disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Sehingga penjaminan penanganan virus Corona dilakukan oleh Kemenkes.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspect virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2020).

Saat ini BPJS Kesehatan telah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait, sehingga peserta tak perlu ragu untuk mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila membutuhkan.

Kesimpulan

Pesan yang menyebut BPJS tidak menanggung biaya pengobatan Corona adalah disinformasi. Sebab faktanya, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan WNI terinfeksi virus corona atau Covid-19. Hal ini ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus Corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.