CEK FAKTA: Mario Dandy Dijatuhi Hukuman Mati? Simak Faktanya
Terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Mario Dandy diklaim dijatuhkan hukuman mati adalah tidak benar. Faktanya, belum ada pembacaan putusan vonis terhadap Mario.
Sebuah video yang menyebutkan Mario Dandy dijatuhi hukuman mati, terkait kasus penganiayaan David Latumahina. Video tersebut diunggah di YouTube berjudul:
"Di Kawal Ketat❗Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Di Jatuhi Hukuman Mat1 Hari Ini‼Viral News~"
Video berdurasi 8:12 itu, memperlihatkan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta Mario Dandy dijerat pasal pengadiayaan berat.
Video selanjutnya berupa gabungan Mario Dandy di Polres Jakarta Selatan. Kemudian menampilkan juga video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario.
Penelusuran
Setelah dilakukan penelusuran, isi keseluruhan video tidak ditemukan penyataan terkait Mario Dandy yang sudah dijatuhkan hukuman mati.
Narasi dalam video, berupa tanggapan dari pihak kepolisian terkait permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD agar Mario Dandy Satrio (20) dijerat pasal penganiayaan berat usai menganiaya Cristalino David Ozora (17). Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya terbuka menerima segala masukan, akan tetapi penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023). Dikutip dari Detik.com.
Terkait kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy dijerat pasal pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Kesimpulan
Terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Mario Dandy diklaim dijatuhkan hukuman mati adalah tidak benar. Faktanya, belum ada pembacaan putusan vonis terhadap Mario.
Polisi juga menjerat Mario dengan pasal 355 KUHP ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.youtube.com/watch?v=RpXA1sMqyIE
https://20.detik.com/detikupdate/20230301-230301049/desakan-mahfud-agar-aksi-brutal-mario-dijerat-pasal-penganiayaan-berat
https://www.merdeka.com/jakarta/mario-dandy-kini-dijerat-pasal-penganiayaan-berencana-terancam-12-tahun-penjara.html