CEK FAKTA: Hoaks Warga yang Punya e-KTP Dapat Kompensasi Rp1 Juta
Informasi yang menyebutkan semua Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP akan mendapatkan kompensasi Rp1 juta adalah tidak benar atau hoaks.
Beredar pesan WhatsApp menginformasikan bagi warga negara yang sudah mempunyai e-KTP akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp1.250,000.
Dalam pesan tersebut disertai link untuk masyarakat yang mendaftar. Berikut narasi lengkapnya:
Semua masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 27 maret berhak mendapat konpensasi sejumlah Rp.1.250,000,- untuk biaya #dirumahaja.
Hal ini berlaku untuk penduduk se Indonesia. Silahkan daftarkan diri dengan mengisi formulir di bawah ini:
https://s.id/ektp-covid19
Penelusuran
Tim Cek Fakta merdeka.com mencoba membuka link yang tertera dalam pesan tersebut. Ketika link https://s.id/ektp-covid19 yang muncul sebuah gambar bertuliskan "NGIMPI !!!"
Kemudian dalam penelusuran ditemukan artikel medcom berjudul, "[Cek Fakta] Viral di Grup WA, yang Punya e-KTP Dapat Kompensasi Rp1 Juta ? Ini Faktanya."
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut. Zudan menilai klaim tersebut tidak perlu dianggap serius.
"Itu canda-canda. Lihat aja linknya," kata Zudan kepada Medcom.id, Minggu 29 Maret 2020.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menambahkan narasi tersebut tidak benar. I Gede menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.
"Njih (hoaks). Hati-hati," kata Gede Suratha kepada Medcom.id, Minggu 29 Maret 2020.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan semua Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP akan mendapatkan kompensasi Rp1 juta adalah tidak benar atau hoaks.
(mdk/dan)