LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. CEK-FAKTA

CEK FAKTA: Hoaks Pria Diwajibkan memiliki Dua Istri pada 2020

Klaim pria wajib memiliki dua istri pada 2020 dan jika tidak akan diusir dari Indonesia adalah tidak benar. Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

2020-07-21 12:37:41
Cek Fakta
Advertisement

Beredar informasi menyebutkan seorang pria diwajibkan beristri dua pada 2020 dan jika tidak maka akan diusir dari Indonesia beredar di media sosial. Klaim ini disebarkan akun Facebook Raflin AL Uti pada 17 Juli 2020.

©2020 Liputan6.com

Advertisement

Akun Facebook Raflin AL Uti mengunggah gambar berisi narasi sebagai berikut: "tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia".

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klai tentang pria wajib memiliki dua isri pada 2020. Dilansir dari Cek Fakta Liputan6.com berjudul "Cek Fakta: Hoaks Pria Diwajibkan Beristri Dua pada 2020", penelurusan dilakukan dengan membuka Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti dilansir dari situs hukumonline.com.

Advertisement

Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.

Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorangapabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kesimpulan

Klaim pria wajib memiliki dua istri pada 2020 dan jika tidak akan diusir dari Indonesia adalah tidak benar. Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.