LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. CEK-FAKTA

CEK FAKTA: Hoaks Kewenangan Label Halal Tak Melalui MUI, Tapi PT Surveyor Indonesia

Informasi kewenangan memberikan label halal tidak lagi melalui MUI, tapi PT Surveyor Indonesia adalah tidak benar. PT Surveyor hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

2021-01-05 13:16:02
Cek Fakta
Advertisement

Kabar kewenangan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia dan bukan lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) beredar di media sosial.

Salah satunya akun Facebook Rama Sakettie yang mengunggah link artikel dari berjudul 'Kemenag Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia' dengan narasi sebagai berikut:

“makin menggila aja ni si yaqut. lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor."

Advertisement

©Turnbackhoax

Penelusuran

Advertisement

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk mengonfirmasi informasi yang beredar tersebut. Saat dihubungi, Anwar mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Diketahui, label halal produk masih melalui MUI. Sedangkan PT Surveyor, menurut Anwar, hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Informasi yang mengatakan kalau PT Surveyor sudah mengambil alih kewenangan MUI soal penetapan label halal itu enggak benar, salah. Yang menyatakan halal itu urusan komisi fatwa MUI," ujar Anwar dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Mekanisme pemberian label halal Lebih lanjut, Anwar menjelaskan ada beberapa hal mengenai mekanisme pemberian label halal sebuah produk. Pertama, audit dari ingredient atau unsur-unsur dari produk yang akan diajukan.

Sebelumnya tahapan ini hanya dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI.

"Sekarang dengan Undang-undang yang ada, bisa dilakukan oleh LPH atau lembaga pemeriksa halal yang didirikan oleh ormas Islam atau perguruan tinggi negeri," jelas Anwar.

Kemudian, lanjut Anwar, hasil audit dari LPH tersebut diserahkan kepada komisi fatwa untuk mendapatkan penetapan halal atau tidaknya produk itu. Apabila sudah jelas kehalalannnya, maka akan dibuatkan surat penetapan halal oleh MUI.

"Berdasarkan surat dari MUI itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dari produk tersebut. Begitu ketentuan dalam Undang-undang yang ada sekarang," papar Anwar.

Kemudian dilansir dari ANTARA, 29 Desember 2020, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.

Ia mengemukakan, LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.

Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kesimpulan

Informasi kewenangan memberikan label halal tidak lagi melalui MUI, tapi PT Surveyor Indonesia adalah tidak benar. PT Surveyor hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.