LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. CEK-FAKTA

CEK FAKTA: Hoaks Dana Haji Diinvestasikan

nformasi triliunan rupiah dari dana haji diinvestasikan adalah hoaks. BPKH tak akan melakukan investasi tanpa izin pemilik dana

2021-06-15 13:08:00
Cek Fakta
Advertisement

Beredar di media sosial, informasi yang menyebut dana haji diinvestikan. Informasi juga menyebutkan Rp100 triliun dari total Rp144 triliun dana haji diinvestasikan dan kini tersisa Rp44 triliun tersimpan di rekening BPKH.

istimewa

Advertisement

"100 trilyun dari 144 trilyun dana haji ternyata sudah di investasikan ke berbagai pihak. Praktis hanya tersedia dana 44 trilyun saja yg liquid saat ini yg berada pada rekening BPKH," tulis pengunggah informasi di akun Facebook miliknya.

Penelusuran

Hasil penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Penjelasan Lengkap Kepala BPKH soal Dana Haji" pada 10 Juni 2021, dijelaskan bahwa tidak ada investasi apapun dari dana haji tanpa sepengetahuan pemilik dana.

Advertisement

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu membeberkan fakta soal dana haji terkait tidak berangkatnya jemaah haji Indonesia di 2021 ini.

"Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021," tegas Anggito di Jakarta dikutip Kamis (10/6).

BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. "Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020."

Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. "Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK," ujarnya.

Kesimpulan

Informasi triliunan rupiah dari dana haji diinvestasikan adalah hoaks. BPKH tak akan melakukan investasi tanpa izin pemilik dana.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.